KPK Diminta Telusuri Harta Perwira Tinggi Polri

Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dimiliki perwira tinggi Kepolisian Negara RI. Penelusuran transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan penting dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi di Polri.

Hal itu dikatakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko seusai memberikan laporan soal transaksi keuangan mencurigakan yang diduga dimiliki perwira tinggi Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (9/6). Danang didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis.

Menurut Danang, ICW melaporkan seorang perwira tinggi Polri yang diduga memiliki transaksi keuangan mencurigakan. ”Informasi dari PPATK, ada transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 95 miliar yang diduga dimiliki seorang perwira tinggi Polri,” katanya.

Akan tetapi, informasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nilainya hanya Rp 4,6 miliar. ”Kami ingin meminta KPK mengecek atau apakah harta yang diperoleh secara sah atau dari gratifikasi,” kata Danang.

PPATK pernah merilis ada transaksi keuangan mencurigakan pada 10 pegawai pajak, 15 pegawai bea dan cukai, serta seorang hakim Pengadilan Pajak dalam kurun 2005-2010. Di luar pegawai pajak, bea dan cukai, serta hakim pajak itu, PPATK juga melaporkan 15 transaksi keuangan mencurigakan milik pejabat Polri (Kompas, 15/4).

Menurut Nurkholis, KPK perlu menelusuri laporan PPATK soal transaksi keuangan itu. Hal tersebut diperlukan sebagai upaya memberantas praktik korupsi yang diduga terjadi di Polri.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK dan PPATK memang telah menjalin kesepakatan bersama untuk saling menukar informasi terkait transaksi keuangan mencurigakan. Dari informasi yang disampaikan, KPK akan menelaah. ”Kalau sudah valid dan masuk penyidikan, baru KPK dapat memeriksa rekening,” katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengungkapkan, pihaknya sudah mengklarifikasi laporan transaksi keuangan mencurigakan itu. ”PPATK sudah memberikan klarifikasi, tak ada transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 95 miliar itu,” katanya.

Akan tetapi, Edward mengakui, PPATK telah menyerahkan 1.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari berbagai kalangan, termasuk dari kepolisian. (FER/AIK)
Sumber: Kompas, 10 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan