KPK Cekal Eks Dirjen Perkeretaapian

Diduga Terlibat Korupsi Hibah KRL Jepang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Sumino Eko Saputro bepergian ke mancanegara. Pencekalan itu berlaku setahun sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta api listrik (KRL) asal Jepang.

"Pemberitahuan dari KPK hari ini (kemarin), kami langsung menjatuhkan pencegahan," jelas Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Muchdor kemarin. Pelarangan itu, katanya, berlaku untuk setahun ke depan. Bila masih memerlukan, KPK bisa meminta perpanjangan. Menurut dia, surat permohonan ke kantornya diteken Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Lebih lanjut Muchdor menerangkan, dengan pencegahan itu, yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri melalui pintu imigrasi resmi di seluruh wilayah tanah air. Dirjen Imigrasi juga sudah mengabarkan pelarangan itu ke setiap pintu keluar Indonesia.

Sumino ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan lalu. Deputi Penindakan Ade Rahardja pernah mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya markup dalam biaya angkutan kereta api listrik (KRL) dari Jepang ke Indonesia.

Padahal, menurut aturan dalam kereta, pemerintah tidak perlu menanggung biaya pengangkutan alat transportasi tersebut. Sebab, kereta itu merupakan hibah dari Jepang. Menurut catatan KPK, dari total nilai hibah Rp 48 miliar, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11 miliar.

Dalam penanganan kasus korupsi, terutama yang terkait dengan pengadaan barang, KPK memang kerap membidik pejabat eselon satu, level direktur jenderal hingga sekretaris direktorat jenderal. Sebab, di tingkat itulah pejabat eselon satu kerap menjadi penentu kebijakan dalam pengadaan barang.

Misalnya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi yang terlibat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Ada pula Seditjen Depnakertrans Bahrun Effendy yang terlibat kasus pengadaan fasilitas mesin dan peralatan untuk Balai Latihan Kerja (BLK).

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan, Sumino kerap menghadiri pemeriksaan di KPK. "Kalau dalam penyelidikan, pernah. Kalau penyidikan, tentu kami jadwalkan," ucapnya. Untuk mendalami kasus itu, lembaga antikorupsi tersebut meminta keterangan sejumlah saksi. (git/oki)

Sumber: Jawa Pos, 11 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan