KPK Akan Periksa Dua Hakim yang Menangani Banding Kasus Puteh

Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa dua hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif, Abdullah Puteh. Pemeriksaan berkaitan dengan transaksi pemberian uang Rp 250 juta dari pengacara Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kepada panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan M Sholeh.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/7), selepas silaturahmi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dengan para mantan jaksa.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan