Koster Dicecar KPK soal Wisma Atlet

Anggota Komisi X DPR Wayan Koster, Senin (16/10), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar lima jam mulai pukul 08.30.

Politikus PDIP itu mengaku dicecar pertanyaan mengenai pembahasan anggaran di Komisi X, termasuk anggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. “Pembahasan anggaran di Komisi X itu saja, tidak ada yang lain,” jelas Koster seusai pemeriksaan.

Dia enggan mengungkapkan materi pemeriksaan lebih spesifik. Koster hanya menegaskan kembali bahwa dia tak pernah menerima uang terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) dalam tender Wisma Atlet senilai Rp 191,6 miliar yang merupakan proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Dia juga menyangkal bahwa proyek pembangunan fasilitas SEA Games itu telah dijual kepada perusahaan milik M Nazaruddin, Permai Group. “Oh, nggak ada, nggak ada. Cukup ya,” ujarnya.

Menurut Koster, Komisi X tidak ikut campur dalam penentuan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Dia hanya mengakui bahwa komisi ini ikut berperan dalam pengurusan anggaran proyek.
“Kami nggak bicara kontraktor. Di Komisi X, kami hanya membicarakan kebijakan anggaran saja,” ungkapnya.
Koster menjelaskan, Komisi X yang juga membidangi olahraga melakukan kajian terhadap anggaran proyek Wsma Atlet SEA Games. Kajian tersebut untuk memastikan penggunaan dana yang diputuskan sesuai atau tidak dengan kebutuhan dan alokasi anggaran.

Membantah Berkomunikasi
Semua keputusan itu diambil secara bersama-sama. Politikus PDIP tersebut membantah pernah berkomunikasi dengan rekan satu komisi, Angelina “Angie” Sondakh mengenai upaya pemenangan PT DGI.

Dia juga menyangkal proyek wisma atlet telah dijual terlebih dulu kepada Nazaruddin lewat Permai Group. Koster kemudian meninggalkan gedung KPK dengan menaiki mobil Innova hitam yang menjemputnya. Kepala Biro Humas KPK Johan Budi sebelumnya menerangkan, Koster diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus suap proyek Wisma Atlet. Dia dimintai keterangan untuk Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh Nazaruddin, Koster dan Angie dituding kebagian komisi atau success fee sebagai imbalan atas pemenangan PT DGI. Persidangan kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengungkap keberadaan jatah fee sebanyak 5 persen dari nilai proyek untuk DPR. (J13-65)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan