Korupsi Merebak ke Pelosok Tanah Air

KORUPSI sudah menggurita ke berbagai daerah. Mulai anggota Dewan hingga kepala daerah, satu per satu disangkakan terlibat tindak pidana korupsi. Meja hijau dan palu hakim menentukan nasib mereka.

Bupati Blitar nonaktif, Imam Muhadi kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dia terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar Rp73 miliar.

Imam tidak sendiri, empat bawahannya juga terseret dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Krisanto, mantan Kepala Kas Daerah Solichin Inanta, mantan Kepala Bagian Pembukuan Rusjdan, dan mantan Kepala Sub Bagian Pembukuan Suharsono.

Kini Imam menghitung hari di balik jeruji untuk menanti nasibnya di palu hakim.

Ketua Pengadilan Negeri Blitar I Nyoman Dedy Triparsada mengatakan persidangan korupsi APBD terbesar di Blitar baru rampung 70% dari 45 saksi yang dihadirkan di persidangan.

Yang jelas untuk penuntutannya masih lamak, apalagi vonis, ujar I Nyoman tanpa berani memastikan kapan penuntutan itu dilakukan.

Tampaknya Imam Muhadi harus mengeluarkan cukup banyak energi, pemikiran, ketegaran, serta kelihaian tim kuasa hukumnya agar bisa lolos dari jeratan hukum maksimal yang diperkirakan ditimpakan kepadanya.

Dalam dakwaan jaksa, Imam didakwa dengan dugaan korupsi Rp55 miliar lebih dari total korupsi sekitar Rp73 miliar. Sedangkan terdakwa lainnya, Krisanto, didakwa korupsi Rp11 miliar, dan kemudian disusul Rusjdan Rp5 miliar, Solichin Inanta Rp2 miliar dan Bangun Suharsono Rp500 juta.

Korupsi Banten
Sementara itu di Provinsi Banten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten meminta Presiden Susilo Bambang Yudhono segera memberhentikan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten, terdakwa korupsi APBD Banten 2003 Rp14 miliar.

Ketua Komisi A DPRD Banten Zaenal Abidin kepada Media, kemarin, mengatakan, DPRD Provinsi Banten tidak akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara Djoko Munandar dari jabatan Gubernur Banten, karena lembaga legislatif tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi.

Kita tidak mempunyai landasan hukum kuat untuk memberhentikan Munandar dari jabatan Gubernur Banten. Sesuai Undang-Undang Nomor 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005, pemberhentian kepala daerah yang terkait kasus korupsi adalah hak prerogatif presiden, ujar Zaenal.

Di Jawa Tengah tiga anggota Dewan diduga melakukan tindak korupsi, kini menunggu proses penyidikan. Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Mardijo diduga menyelewengkan dana anggaran APBD Jawa Tengah 1999-2004 Rp17,4 miliar.

Bukan hanya dia, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Fathurachman dituduh korupsi APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,14 miliar.

Sedangkan kini yang sedang menjalani persidangan mantan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Totok didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Pemilu 2004 sebesar Rp2,3 miliar.

Pada persidangan pertama, Totok Ary Prabowo mengaku telah bekerja sama dengan dua orang yang kini menjadi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Tiga orang itu adalah Nico, San-san, dan Rohmad Badawi. Nico merupakan warga Kota Jakarta, Bos CV Cahaya Inti. Ia teman dekat Totok yang bekerja sama dalam pengadaan barang dan perlengkapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2004. San-san adalah Direktur CV Agung Semarang bekerja sama dengan Totok dalam pengadaan leaflet dan stiker untuk pemilu. Mereka saling mengenal, kata Jaksa Pindo Kartika.

Terdakwa saat pemeriksaan di Kejati juga mengaku bekerja sama dengan Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung Rohmad Badawi melakukan pembelian serta pengalihan dana APBD 2004 dari Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Temanggung ke rekening BRI Cabang Temanggung. Saat ini Rohmad Badawi juga ditahan di rumah tahanan Pemkab Temanggung. Totok didakwa telah melakukan penyimpangan dana APBD 2004 dan penunjang pelaksanaan Pemilu 2004 sebesar Rp2,3 miliar. (ES/BV/AU/HT/P-5)

Sumber: Media Indonesia, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan