Korupsi di Dephub dan Penyuapan Pejabat Publik Jadi Perhatian KPK [17/06/04]

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi sebesar Rp10 milyar yang dilakukan oleh tersangka Harun Letlet, mantan Kepala Bagian Keuangan di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Kasus itu sendiri menyangkut pengadaan tanah untuk perluasan pelabuhan di daerah Tual, Maluku Tenggara.

Kasusnya saat ini masih kita sidik. Kita kan ketahui perkembangannya setelah kembalinya tim kita dari Tual, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di kantornya, Jakarta, Kamis (17/6). Menurut Panggabean, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur Jenderal Perhubungan di Jakarta.

Selain kasus tersebut, KPK juga sedang mandalami kasus dugaan penyuapan pejabat di Indonesia oleh Monsanto Co, perusahaan penghasil bibit tanaman transgenik dari Amerika Serikat. Menurut informasi yang diperoleh KCM, besarnya uang penyauapan itu mencapai 50.000 dolar AS. KPK memulai penyelidikannya dengan mengumpulkan data dari sejumlah pihak termasuk media massa serta penjelasan Monsanto Co melalui situs internetnya. Pihak Monsanto sendiri telah dimintai keterangan sebanyak dua kali, yaitu hari ini serta pada 17 Mei 2004 lalu.

Kasus itu terungkap setelah pihak Monsanto Co membeberkan adanya penyuapan perusahaan tersebut kepada pejabat publik di Indonesia. Namun belu diketahui siapa pejabat publik penerima suap yang dimaksud. Menurut keterangan KPK, Monsanto Co berjanji untuk secara terbuka bekerja sama dengan KPK dalam rangka penyelidikan kasus itu.

Keberanian Monsanto Co. untuk mengungkapkan kasus ini secara terbuka merupakan esensi penting praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik, yang pada dasarnya adalah budaya kerja, kode etik dan keberanian untuk membuka secara jujur apapun yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini wajib ditiru oleh perusahaan, baik perusahaan publik maupun swasta umumnya, demikian siaran pers yang dikeluarkan KPK.

Dalam waktu yang bersamaan KPK juga menyoroti adanya indikasi suap oleh para anggota Komisi VIII DPR RI terkait dengan perjalanan ke Hong Kong dan Korea Selatan yang diduga dibiayai PT Pertamina. Menurut KPK indikasi penggunaan uang negara, dalam hal ini PT Pertamina, pada kasus tersebut bisa dianggap sebagai perbuatan pidana korupsi yang disebut gratifikasi. (dul)

Sumber: KCM, Updated: Kamis, 17 Juni 2004, 20:34 WIB
Naskah asli: http://www.kompas.co.id/utama/news/0406/17/203619.htm

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan