Korupsi dan Kejahatan Terorganisasi

Belajar dari negara-negara yang sukses memberantas korupsi, terdapat tiga resep generik ampuh untuk menekan maraknya kejahatan kemanusiaan itu.
 
Tiga resep generik itu adalah pelaku korupsi diganjar hukuman berat yang membuatnya jera, memastikan berfungsinya kontrol ketat melembaga di institusi penegak hukum, dan membasmi sumber kejahatan terorganisasi.
 
Tiga syarat itu dalam konteks Indonesia mensyaratkan perombakan tatanan hukum secara radikal, tak ada satu lembaga pun yang luput dari pengawasan dan penindakan, serta diseminasi korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan menyengsarakan masa depan anak-cucu. Peta jalan perubahan ke arah itu harus dikerjakan sedari sekarang, sebelum terlambat dan menyandang predikat ”negara gagal”.
 
Saat menjabat penasihat Komisi IV (dikenal dengan sebutan Komisi Wilopo) pada 1970, Bung Hatta menyatakan, jika sistem hukum lemah dan budaya permisif menjangkiti rakyat, penyakit korupsi akan menjelma sebagai kanker ganas yang menghancurkan tujuan nasional. Kerisauan proklamator itu sekarang mendekati kenyataan sehubungan dengan masifnya korupsi terstruktur yang merasuk ke semua sektor.
 
Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2014 tegas menyebut korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran HAM, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan, serta membuat organisasi kriminal, terorisme, dan ancaman terhadap keamanan berkembang. Skor Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi dan bertahan lama terus menempatkan Indonesia dalam kategori negara korup. Korupsi di Indonesia bersifat struktural akibat sistem kelembagaan yang berlaku memberikan insentif lebih tinggi untuk melakukan korupsi daripada insentif untuk mematuhi hukum (Rimawan Pradiptyo dkk, 2015).
 
Kejahatan terorganisasi
Korupsi berjalin erat dan saling mendukung dengan kejahatan terorganisasi. Korupsi salah satu modus umum yang dipraktikkan organisasi berbadan hukum legal, tetapi melakukan banyak kegiatan ilegal, antara lain monopoli/oligopoli, penghindaran pajak, perdagangan manusia (terutama prostitusi dan perdagangan tenaga kerja), peredaran narkoba, penyelundupan, perjudian, perdagangan miras, pemerasan, bank/gadai gelap, pencucian uang, pencurian ikan, perampokan harta karun, penggelapan aset sengketa, dan perlindungan keamanan tak resmi.
 
Seiring dengan globalisasi, kejahatan terorganisasi juga mengglobal dan bermetamorfosis sebagai kejahatan terorganisasi lintas negara yang dihadapi hampir semua negara di dunia. Hongkong sejak 1845 menerbitkan UU Anti Triad untuk memerangi organisasi kejahatan yang kegiatannya merambah luas. Perang melawan kejahatan terorganisasi di Hongkong dimulai sejak 1949 dan berlanjut hingga pemberlakuan Organized and Serious Crimes Ordinance pada 1994.
 
Hal sama dilakukan Korea (Anti Keondal Law), Jepang (Anti Organized Crime Law), dan AS (Organized Crime Striking Force Units). Singapura dan Malaysia membentuk Anti Chinese Secret Society bekerja sama dengan Hongkong untuk memerangi geng kejahatan transnasional yang berasal dari kelompok eks Triad. Indikator keberhasilan memerangi kejahatan terorganisasi tecermin dari rendahnya tingkat kriminal di negara-negara tersebut. Angka kriminalitas rendah membuktikan aturan perundang-undangan memadai, norma-norma luhur hidup subur di tengah masyarakat, dan aparatur negara menjunjung tinggi wibawa hukum.
 
Dalam berbagai aktivitas ilegal tersebut, organisasi kejahatan terbiasa memengaruhi (menyuap atau memelihara) aparat penegak hukum, politisi, pejabat pembuat regulasi, pemuka masyarakat, dan organisasi massa untuk melancarkan dan menyamarkan operasinya. Mereka menggunakan pola dan teknik canggih untuk melakukan operasi ilegal, termasuk bekerja sama dengan sindikat kejahatan transnasional.
 
Indonesia tergolong terbelakang dalam memerangi kejahatan terorganisasi dan kejahatan transnasional berwujud korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, dan racketeering. Selain belum memiliki peraturan perundangan untuk menangkal aneka jenis kejahatan terorganisasi yang telah berkembang demikian canggih, sistem hukum Indonesia tak mencukupi dan tak lengkap mengatasi aneka bentuk kejahatan kerah putih. Menurut Ketua Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia 2007-2012, M Hindarto, industri jasa sekuriti terakreditasi internasional dapat mencegah maraknya kejahatan terorganisasi. Para profesional multidisiplin dibutuhkan untuk menegakkan aturan hukum dan tata kelola yang baik (good corporate governance) di perusahaan nasional maupun multinasional.
 
Industri jasa sekuriti profesional masih dalam tahap embrio dan belum didukung semua pengampu kepentingan. Padahal, industri jasa ini telah berkembang luas di seluruh dunia dan menjadi instrumen penting menangkal kejahatan terorganisasi lewat penyebaran tanggung jawab bersama dalam mengimplementasikan tiga misi utama: anti fraud, lost prevention, dan asset protection (Hindarto, 2017).
 
Kualitas bangsa
Dalam dua dekade terakhir, peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia stabil bertengger di urutan 100 ke atas. Ini menjadi petunjuk jelas pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat tak bertumbuh signifikan. IPM tahun 2016 melorot di peringkat ke-113 (laporan UNDP April 2017) dari sebelumnya ke-109 pada 2015. Ketimpangan ekonomi penduduk kaya-miskin di posisi keempat setelah Rusia, India, dan Thailand, yakni 1 persen penduduk kaya menguasai hampir 50 persen kekayaan nasional. Fakta sangat gamblang dari data penguasaan aset strategis (terutama keuangan dan properti), penguasaan usaha pertambangan dan perkebunan oleh segelintir korporasi domestik.
 
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016 mencatat 3.202 dari 7.754 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak tak punya NPWP. Di kelompok perusahaan perkebunan sawit yang memiliki NPWP sekitar 4.000 perusahaan atau hanya 6 persen menurut data KPK 2016.
 
Data Publish What You Pay menyebutkan, jumlah IUP tahun 2001 sebanyak 750, melesat menjadi 10.000 lebih di 2010. Sekitar 35 persen IUP bodong alias penerbitan izinnya tak sesuai aturan. Dari 10.000 IUP itu, 40 persen merupakan IUP batubara. Perusahaan penambangan batubara melonjak sejak penerbitan perizinan di era otonomi daerah semakin tidak terkendali.
 
Mabel A Elliott (Delinquent Behavior of People, 1949) menerangkan: kejahatan merupakan karakteristik konstan dari segala kelas dalam masyarakat. Namun, akibat kelompok dominan dalam masyarakat jarang mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan mereka yang antisosial, terjadi kelembaman hukum yang lambat laun membuat pranata hukum dan sosial lembek dan rapuh. Konstruksi negara dan masyarakat yang ringkih, diwarnai aneka ketimpangan, kemiskinan nilai dan keadaban publik, kualitas pendidikan merosot, penegakan hukum lemah, dan menguatnya segregasi sosial merupakan lahan subur berkembang-biaknya kejahatan dan terorisme. Kondisi rentan yang terus berlanjut ini menyulitkan pemberantasan kejahatan terorganisasi.
 
Begitu banyak fakta rezim runtuh dan negara bangkrut akibat salah urus dalam mengatasi korupsi. Kemerosotan sosial-politik-ekonomi yang ditimbulkan korupsi terstruktur dan kejahatan terorganisasi sukar dipulihkan karena kerusakan parah aset SDA dan kemunduran kualitas hidup rakyat. Kehancuran ekosistem dan biodiversitas di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, dan Papua sejak eksploitasi SDA di era Orde Baru sampai kini sulit dikonservasi. Selain terbukti tak memberikan banyak nilai tambah pada lingkungan dan perubahan signifikan struktur industri, karakteristik enklave tetap melekat di kegiatan eksploitasi SDA berskala besar.
 
Kepekaan dan ketangguhan negara dalam memberantas korupsi sangat ditentukan oleh kebijakan berpresisi tinggi, tindakan jitu, dan berkesinambungan. Langkah ke arah ini bisa bermula dengan membuka lembaran baru pemberantasan korupsi dengan menetapkan tindakan tegas: enough is enough ke semua pelaku kejahatan yang berulang kali memperdaya hukum.
 
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa jelas merupakan persoalan struktural karena berhubungan erat dengan mentalitas dan integritas aparatur negara. Ibarat penyakit kronis, penyembuhannya perlu diagnosis cermat, penanganan intensif, terapi hukum tepat dan tak pandang bulu. Dalam kaitan ini, segala bentuk upaya merongrong dan melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang sangat dipercaya dan didukung rakyat dapat dianggap sebagai pengkhianatan besar terhadap cita-cita reformasi.
 
SUWIDI TONO, Koordinator Forum ”Menjadi Indonesia”, Salah Satu Pendiri Gerakan Anti Korupsi Alumni Lintas Perguruan Tinggi
-------------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Korupsi dan Kejahatan Terorganisasi".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan