Korupsi Berkedok Dana Asuransi; Diperiksa, Wali Kota Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani, kemarin, diperiksa di kejaksaan negeri setempat sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana APBD berkedok asuransi untuk 48 anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 sebesar Rp7,9 miliar.

Midfai rencananya juga akan diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (23/2).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Muchjar Syaifullah mengatakan, pemeriksaan terhadap wali kota dilakukan setelah pihaknya tidak memperoleh jawaban dari Presiden atas permohonan izin yang diajukan kejaksaan untuk pemeriksaan itu. Padahal, batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) telah terlampaui.

Menurutnya, surat permohonan izin pemeriksaan Midfai dilayangkan pada 15 Desember 2004, sehingga telah melewati batas waktu 60 hari. ''Walau hingga kini belum ada jawaban dari Presiden, namun demi penegakan supremasi hukum wali kota bisa kita periksa sesuai Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Pasal 53,'' kata Muchyar.

Atas dasar UU itulah, ujar Kajari Banjarmasin, pihaknya akan memeriksa Midfai sebagai tersangka.

Midfai tiba di kantor Kejari Banjarmasin di Jl Brigjen Hasan Baseri sekitar pukul 08.30 Wita didampingi kuasa hukumnya Fahmi Amruzi. Dia langsung diperiksa oleh tim jaksa yang diketuai Suharjo selama hampir tujuh jam. Namun, saat ditanyai wartawan yang mencegatnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Wali Kota Banjarmasin tidak bersedia menjawab.

Kejari Banjarmasin sebelumnya juga telah memeriksa mantan Ketua DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 Suyatno dan dua orang mantan anggota DPRD Banjarmasin yang terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Tasriq Usman serta Mansyuri Mukhtar.

Dalam kasus tersebut kejaksaan juga telah menyita barang bukti hasil korupsi senilai Rp4,541 miliar dari total dugaan korupsi sebesar Rp7,9 miliar lebih. Batang bukti terdiri dari cek sebesar Rp2,785 miliar, uang tunai Rp1,756 miliar, dan dua unit sepeda motor.

Datangi polres

Sementara itu, setelah dipanggil untuk yang kedua kalinya, dua mantan anggota DPRD Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Harris Subiyakto dan Abbas Rosyadi, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp4 miliar, kemarin datang ke kantor Polres Banyumas.

Keduanya tiba sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung masuk ke ruangan Reserse Ekonomi (Resek) Polres Banyumas dan menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Resek Inspektur Satu (Iptu) Sus Iriyanto.

Sedangkan Kepala Polres (Kapolres) Banyumas Ajun Komisaris Besar (AKB) Erwin Triwanto saat ditanya mengenai delapan tersangka yang minta penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, menyatakan belum dapat memberikan jawaban. ''Memang ada permintaan semacam itu, tetapi kita belum dapat memberikan jawaban,'' katanya.

Kapolres juga mengatakan, dari 11 tersangka yang mendekam di sel Polres Banyumas, tiga orang di antaranya masih harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan satu lainnya, yakni mantan Ketua DPRD Banyumas mendekam di Rutan Banyumas.

Dari Kediri dilaporkan, seluruh mantan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Rimur (Jatim), periode 1999-2004 terancam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp1,4 miliar.

Menurut anggota tim penyidik Kejari Kediri Witbianto, kemarin, adanya indikasi kuat keterlibatan 44 mantan anggota DPRD dalam kasus ini setelah ditemukan bukti aliran dana di luar ketentuan pada slip gaji para anggota Dewan setiap bulan.

''Sangat mungkin mereka jadi tersangka, sebab dari hasil pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan yang jadi saksi semuanya terindikasi adanya aliran dana di luar semestinya,'' kata Witbianto tanpa merinci aliran dana dimaksud.

Secara teknis, ujarnya, kejaksaan baru bisa menetapkan para anggota DPRD ini jadi tersangka setelah menuntaskan berkas pemeriksaan terhadap tersangka utama ini yaitu mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Zainal Mustofa.

Di Solo, Jateng, Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS) minta Kejari Solo segera melimpahkan delapan mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2003 sebesar Rp4,3 miliar. Desakan itu disampaikan FPAKS kepada Kajari Solo Djuwito Pengasuh di ruang kerjanya, kemarin.(DY/LD/ES/FR/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 22 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan