Konferensi Antikorupsi; KPK Harus Bisa Masuk Sektor Finansial

Komisi Pemberantasan Korupsi harus meninggalkan pendekatan konvensional untuk mengusut dugaan korupsi dan ikut mengawasi pasar finansial yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kasus pelepasan PT Krakatau Steel bisa menjadi gerbang masuk lembaga antikorupsi ini untuk mengusut kejahatan finansial.

Wartawan Kompas Ahmad Arif, Jumat (12/11), melaporkan, pesan agar lembaga antikorupsi di dunia turut mengawasi korupsi di sektor finansial mengemuka pada hari ketiga Konferensi Internasional Antikorupsi Ke-14 (14th International Anti Corruption Conference) di Bangkok, Thailand, kemarin. Dalam sesi workshop ”Is There a Rule of Investor in Combating Corruption?”, Georg Kell, Executive Director of United Nations Global Compact, menyatakan ada kaitan erat antara kekuasaan, politik, dan uang.

Karena itu, menurut Kell, pemberantasan korupsi harus melihat ketiganya dalam perspektif yang terintegrasi. Kell dan pembicara lainnya sepakat bahwa perilaku sektor swasta dan investor di pasar finansial harus masuk dalam yurisdiksi pemberantasan korupsi. Agar pemberantasan korupsi bisa efektif, baik kekuasaan, politik, maupun uang (pasar finansial dan swasta) harus masuk dalam pengawasan lembaga antikorupsi.

Pemberantasan korupsi di sektor swasta dan finansial juga sangat penting karena pada akhirnya akan menjamin keberlanjutan investasi. Seperti dikatakan Cameron S Kerry, General Council of US State Department of Commerce, investor di pasar finansial akan lebih diuntungkan dengan berinvestasi di perusahaan yang telah menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.

Kasus PT KS
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unika Atma Jaya A Prasetyantoko yang menghadiri konferensi itu mengatakan, kuat dugaan bahwa di balik proses privatisasi PT Krakatau Steel (KS) yang tertutup telah terjadi praktik insider trading dan harus diinvestigasi oleh penegak hukum.

”Privatisasi PT KS harus diusut bukan hanya oleh pemegang otoritas pasar modal, Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan), melainkan juga oleh KPK karena ada indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi,” katanya.

Menurut Prasetyantoko, salah satu fakta penting yang harus diusut adalah pelepasan saham oleh investor asing pada hari kedua penjualan, yang mengindikasikan bahwa yang membeli saham adalah investor jangka pendek yang mengambil keuntungan dari selisih harga saham di pasar perdana dengan pasar sekunder.

Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch mengatakan, privatisasi PT KS memberikan pelajaran penting bahwa modus korupsi berpotensi terjadi di pasar finansial. Korupsi di pasar finansial sejauh ini belum ditangani KPK.
Sumber: Kompas, 13 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan