Komisi Yudisial Diberi Wewenang Sadap Hakim

Dalam rangka penguatan lembaga pengawas eksternal hakim, Panitia Kerja DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial sepakat memberikan kewenangan penyadapan kepada KY. Kewenangan ini dinilai bakal mempermudah KY untuk melengkapi bukti-bukti adanya penyimpangan kode etik dan perilaku hakim.

Anggota Panja RUU KY, Eva Kusuma Sundari, membenarkan hal itu, Kamis (28/4). ”Untuk kasus suap ke hakim, misalnya, tidak mungkin akan ada bukti kalau tidak tertangkap tangan. Kerja KY akan lebih mudah kalau ada penyadapan,” kata Eva.

Menurut Eva, teknis pengaturan penyadapan tersebut tetap sesuai dengan hasil uji materi MK yang menyatakan penyadapan harus melalui undang-undang. Pengaturan lebih lanjut harus pula menyesuaikan dengan ketentuan UU yang berkaitan.

Panja DPR tidak terlalu khawatir mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Pasalnya, penyadapan KY dilakukan dengan target spesifik, yaitu hakim. Terkait dengan gagasan pemberian kewenangan penyadapan ini, pemerintah belum menyatakan sikapnya. ”Waktu itu, yang datang (ke rapat Panja) hanya setingkat direktur jenderal (dirjen). Dia bilang harus lapor menteri dulu,” tutur Eva.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menolak gagasan pemberian kewenangan kepada KY yang bukan lembaga proyustisia yang memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.

Lagi pula, ia ragu kewenangan tersebut akan efektif membantu kerja KY. ”Lebih baik bekerja sama dengan instansi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Emerson. (ANA)
Sumber: Kompas, 29 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan