Koalisi Tolak Dana Aspirasi: 13 Ribu Orang Tolak Dana Aspirasi

(Jakarta, antikorupsi.org) Koalisi Tolak Dana Aspirasi menyampaikan dukungan 'Tolak Dana Aspirasi' dari 13 ribu masyarakat yang merupakan hasil penggalangan suara dalam bentuk petisi online kepada Partai Nasdem. Dukungan tersebut disampaikan dalam audiensi terbuka di ruang Fraksi Partai Nasdem Lantai 22 Gedung DPR Senayan (23/6/2015). Selain itu, koalisi juga meminta kepada Partai Nasdem di parlemen agar terus konsisten dan tidak goyah dalam menolak dana aspirasi pada rapat paripurna yang akan datang.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyampaikan beberapa pandangannya di depan anggota dewan Fraksi Partai Nasdem seperti Akbar Faisal dan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Joni G Plate.

Pertama, awal mula munculnya dana aspirasi disebabkan karena untuk menghindari ketimpangan antar daerah. Namun, realitasnya akan  berbeda dengan di lapangan, karena bila dilihat lebih jauh berdasarkan tabulasi, 61 persen anggota DPR berdasarkan proporsional daerah pemilihan (dapil) berasal dari pulau Jawa. Maka dalam perhitungan akan ada Rp 6,1 triliun uang dana aspirasi akan beredar di Pulau Jawa. Maka tujuan pemerataan pembangunan akan kontras dengan realitas sebenarnya.

Kedua, potensi penyelewengan yang menimbulkan korupsi akan semakin besar. Tidak asing lagi kasus Nazaruddin yang merupakan anggota komisi III yang bermain dalam proyek komisi IX dan kasus Angelina Sondakh dan masih banyak lagi. Maka dana aspirasi merupakan sinyal bahaya bagi upaya mendorong pemerintahan yang transparan.

Ketiga, dana aspirasi juga berpotensi menimbulkan pertarungan yang tidak seimbang bagi kandidat kepala daerah menjelang pilkada. Karenanya, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR akan menimbulkan gap dan ketimpangan kepada kandidat pemilu legislatif. "Kalau direalisasikan pada 2016 akan ada Rp 80 miliar setiap anggota DPR guna menjadi modal kemenangan sebelum menjadi anggota legislatif," tegas Donal.

Terkahir Donal menyatakan, banyak kritik yang dilontarkan kepada pemerintah dan penerimaan pajak yang minim. Karena akan terjadi inefisiensi anggaran dan penerimaan pajak yang tidak sesuai target.

Dana aspirasi dinilai juga mengancam keuangan negara. Menurut Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam ada lompatan kebijakan yang dibuat DPR dalam UU MD3, dimana DPR hanya memiliki tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun, tiga fungsi DPR tersebut diterjemahkan menjadi hak program pembangunan dapil yang kemudian berimplikasi kepada keuangan negara.

Dalam tata kelola keuangan negara, DPR banyak yang menganggap permasalahan dapil belum dapat terakomodir. Roy menegaskan, tidak ada salahnya jika DPR menggunakan instrumen penyusunan anggaran yang telah diatur dalam UU sistem perencanaan pembangunan nasional.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Joni Plate penyaluran dana aspirasi tidaklah tepat dilakukan melalui insersi (penyisipan) pada APBN 2016 yang akan menjadi  masalah besar serta bertabrakan dengan konsitusi dan undang-undang yang dimiliki. Namun, jika disampaikan pemerintah sebagai kebijakan afirmasi dan dapat menjadi pertimbangan pemerintah saat musrembang atau perencanaan pembangunan di tahun 2016 untuk APBN 2017, maka hal tersebut sah secara konsitusi.

Joni juga menegaskan dukungan 13 ribu masyarakat secara online yang menolak dana aspirasi bukanlah jumlah yang sedikit. Untuk itu, dukungan ini akan disalurkan pada sidang paripurna. Dirinya juga tidak menaifkan jika musyawarah mufakat tidak menemukan titik terang dalam rapat terkait dana aspirasi maka akan dilakukan voting.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan