Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Hakim PN Palembang ke Komisi Yudisial

Antikorupsi.org, Jakarta, 8/1/2016 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memutus perkara gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilakukan oleh masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan.

Aradilla Caesar, anggota Koalisi Anti Mafia Hutan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa hakim lalai dalam melihat dan mempertimbangkan peraturan hukum lain, putusan menjadi keliru sehingga diduga ada pelanggaran kode etik. Majelis hakim terdiri dari Parlas Nababan, Eliwarti, dan Kartijono.

Selain itu, hakim juga melihat kerugian secara sempit. “Hakim tidak netral karena hanya melihat kerugian korporasi,” kata Arad. Padahal ada dampak lain seperti kerugian negara, dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan.

Atas itu Koalisi Anti Mafia Hutan kemudian melaporkan Majelis Hakim PN Palembang kepada KY. Dalam pelaporan tersebut juga diadakan aksi teatrikal. Sejumlah anggota koalisi menggunakan kostum hewan sebagai simbol penghuni hutan yang kecewa atas putusan hakim.

Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan perdata yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH). Gugatan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2014. Putusan penolakan ini membuat publik geger karena alasan hakim yang menilai pembakaran hutan secara sengaja tak bisa dibuktikan. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan