Ketua LPM Universitas Jember Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bebas kepada Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Jember, Dr Sudarti, kemarin. Padahal, sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sudarti dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan kurungan, dan membayar pengganti kerugian negara Rp 66 juta atau subsider dua bulan kurungan.

"Pertimbangan yang digunakan majelis hakim adalah kegiatan yang dilakukan Sudarti sudah sesuai dengan rencana anggaran dan belanja (RAB) di proposal. Dana Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) juga telah didistribusikan sesuai dengan kegiatan yang ada dalam proposal tersebut," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jember, Hasanurahman, kemarin.

Dengan pertimbangan itulah, majelis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi dan anggota R. Hendral serta Ari Kuncoro memvonis bebas Sudarti dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kliwon Sugiyanta mengaku masih mempertimbangkan putusan hakim tersebut. "Kami akan mengajukan kasasi," ujarnya.

Sudarti menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah P2SEM dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jawa Timur. Sudarti, melalui yayasan Keluarga Mandiri Sejahtera, mendapat kucuran dana P2SEM untuk melakukan tiga kegiatan, yakni pelatihan pembuatan tempe di Kecamatan Patrang dengan dana Rp 175 juta, pelatihan pembuatan modul untuk guru di Kabupaten Lumajang dengan dana Rp 185 juta, dan pelatihan program administrasi perkantoran di Jember dengan dana Rp 175 juta.

Menurut jaksa, pelatihan yang dilakukan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan sehingga negara dirugikan--untuk masing-masing kegiatan--antara lain Rp 52 juta, Rp 46 juta, dan Rp 20 juta.

Dalam kasus yang sama, Kepala Lembaga Penelitian Universitas Jember Dr Cahyo Adibowo juga sedang dalam proses peradilan. Cahyo diduga kuat melakukan penggelembungan atau markup dana dan melakukan kegiatan fiktif menggunakan dana P2SEM sebanyak Rp 200 juta. Dana tersebut sesuai dengan permohonan yang diajukan ke Bapemas Provinsi Jawa Timur. MAHBUB DJUNAIDY

Sumber: Koran Tempo, 11 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan