Ketidakjelasan Kriteria Hambat Penyelesaian Politik Uang [23/06/04]

Ketidakjelasan kriteria politik uang merupakan salah satu penghambat penyelesaian indikasi politik uang pada masa kampanye. Akibatnya, pasangan calon presiden dan wapres beserta tim kampanye yang mengisi kampanye dengan menyerahkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat tidak dapat dikenai sanksi pelanggaran politik uang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulyana W Kusumah, menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (21/6). Menurut Mulyana, pasangan calon dan tim kampanye dapat saja memberikan bantuan kemanusiaan atau pembangunan kepada siapa pun. Bantuan hanya dapat dikategorikan sebagai money politics apabila diwarnai dengan ajakan yang memengaruhi pemilih, kata Mulyana.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 41 butir 1 huruf k Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Sanksi atas pelanggaran tersebut, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pasangan calon dibatalkan sebagai calon presiden dan wakil presiden oleh KPU. Bagi tim kampanye dan atau juru kampanye pasangan calon dan atau pihak lain dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPU sesuai tingkatannya.

Mulyana menambahkan, unsur politik uang adalah adanya ajakan yang memengaruhi pemilih ketika pemberian materi, uang, atau bantuan tersebut berlangsung. Kendati demikian, sanksi yang dijatuhkan KPU harus didahului dengan proses hukum yang diputuskan oleh pengadilan. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pengadilan dapat secara cepat memutuskan persoalan politik uang? tanya Mulyana.

Padahal, kenyataannya, saat ini pasangan calon presiden dan wapres dengan tim kampanye maupun keluarganya mengisi kampanye dengan pemberian bantuan kepada masyarakat. Mulai bantuan pembangunan sekolah hingga bantuan kemanusiaan.

Sanksi pelanggaran kampanye pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 43 SK KPU No 35/2004, termasuk tata cara pembatalan pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. Disebutkan, pembatalan pasangan calon dilakukan KPU terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuannya, apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon. Apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap penghitungan suara, maka suara yang diperoleh pasangan calon dinyatakan tidak sah. Sementara, apabila tanggal putusan pengadilan pada tahap penetapan calon terpilih, maka kedudukannya diganti pasangan calon terpilih dengan peringkat suara terbanyak berikutnya.

Mulyana menambahkan, kekurangyakinan atas penyelesaian kasus politik uang antara lain disebabkan kentalnya pengaruh variabel politis pada setiap tahapan pidana. Akibatnya, keputusan yang dihasilkan adalah putusan politis. Proses pengadilan yang lama ini ditambah kesulitan menetapkan kriteria politik uang sebagai perbuatan pidana yang menyulitkan tuntasnya indikasi politik uang. Akibatnya, pasal-pasal politik uang semakin tidak efektif, tutur Mulyana. (DIK/IDR)

Sumber: Kompas, 23 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan