Keppres Pengadilan Tipikor Diterbitkan [29/07/04]

Presiden Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski disambut baik, keppres tersebut masih di luar harapan karena sama sekali tidak menyebutkan soal pengangkatan hakim ad hoc korupsi yang telah diseleksi oleh panitia seleksi beberapa bulan lalu.

Tanggapan soal keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) No 59/2004 ini diungkapkan oleh Arsil (Koordinator Divisi Monitoring Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan) dan Asep Rahmat Fajar (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) di Jakarta, Rabu (28/7). Dalam kaitan itu, mereka mendesak agar presiden segera mengeluarkan keppres soal pengangkatan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah diseleksi oleh panitia seleksi beberapa bulan lalu.

Keppres No 59/2004 itu ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 26 Juli 2004. Pasal 2 keppres tersebut berbunyi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 4 menyebutkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.

Pasal 5 mengatur soal pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Menanggapi penerbitan keppres tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan gembira. Pimpinan KPK menyambut gembira sambil berharap pengangkatan hakim ad hoc bisa segera diterbitkan, katanya.

Pengangkatan hakim
Arsil berpendapat, keppres soal pembentukan pengadilan tipikor ini tidak dibutuhkan. Sebab, Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK sudah menyebutkan soal pembentukan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau untuk pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diamanatkan UU. Kalau nanti akan dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di wilayah- wilayah lain, baru diperlukan keppres. Yang saat ini ditunggu-tunggu adalah keppres soal pengangkatan hakim ad hoc korupsi, ujarnya.

Hal senada dilontarkan oleh Asep Rahmat Fajar. Keppres tentang pengangkatan hakim ad hoc korupsi itu sangat diperlukan. Sebab, sebenarnya Pengadilan Ad Hoc Korupsi secara de jure sudah terbentuk dengan adanya UU KPK, namun masih belum bisa operasional karena belum ada hakim-hakim ad hoc korupsi. Oleh karena itu, supaya pengadilan tindak pidana korupsi bisa segera bekerja, presiden sebaiknya sesegera mungkin membuat keppres tentang pengangkatan hakim ad hoc korupsi, kata Asep.(VIN)

Sumber: Kompas, 29 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan