Kepala Dinkes Ditahan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Sukmahadi Thawaf ditahan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Senin (13/2). Sukmahadi ditahan atas dugaan korupsi sebesar Rp 4,9 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bale Bandung Yunan Harjaka, Sukmahadi diduga menyelewengkan dana pengadaan obat dan alat kesehatan untuk dokter Puskesmas Tanpa Tempat Perawatan (TTP) di Kabupaten Bandung.

Penyimpangan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2004/2005. Selain Sukmahadi, ujar Yunan, Kejaksaan Negeri Bale Bandung juga menahan Mantan Pimpinan Cabang Kimia Farma Kota Bandung Pramadya Budijaja.

Pramadya ditahan karena bekerja sama dengan Sukmahadi saat menjabat sebagai Pimpinan Cabang Kimia Kota Bandung.

Keduanya telah kami tahan sejak hari ini, Senin (13/2), sebagai tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan, ujar Yunan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Anang Supriatna dan Kepala Seksi Intel Asep Mulyana.

Temuan kejaksaan
Yunan mengungkapkan, kasus ini adalah murni temuan dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, yakni temuan penyelidikan dari intel Kejari Bale Bandung.

Oleh karena itu, lanjut Yunan, pihaknya ingin agar secepatnya bisa membuat berkas perkara untuk pelimpahan kasus.

Dalam kasus ini, tambah Yunan, tidak ada rekomendasi dari atasan Sukmahadi atau Bupati Bandung Obar Sobarna mengenai permohonan perubahan status tahanan.

Hingga kini, ujar Yunan, pihak kejaksaan belum menerima surat permintaan perubahan status tahanan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.

Sementara itu, dalam perkara longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Leuwigajah yang melibatkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung Awan Gumelar, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengirimkan rekomendasi agar status penahanan Awan menjadi tahanan kota. (d15)

Sumber: Kompas, 14 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan