Kejati Tunggu Ijin Usut Dugaan Korupsi Gubernur Sumbar [22/07/04]

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hingga kini masih menunggu izin Presiden guna mengusut Gubernur Sumbar yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD 2002 sebesar Rp5,9 miliar secara bersama-sama dengan DPRD.

Ke mana pun pelaku tindak pidana korupsi bakal dikejar. Tidak sepeser pun uang rakyat bakal bisa luput begitu saja. Hingga saat ini, Kejaksaan masih menunggu izin Presiden guna mengusut Gubernur, ujar Kepala Kejati Sumbar, Muchtar Arifin, di Padang, Rabu.

Menurut dia, surat izin pemeriksaan Gubernur Sumbar H Zainal Bakar telah diajukan lebih dari setahun lalu dan hingga kini belum ada balasannya.

Padahal, keterlibatan Gubernur telah dimasukkan dalam dakwaan berkas tindak pidana korupsi 43 anggota DPRD Sumbar yang telah divonis dua tahun tiga bulan untuk pimpinan dan dan dua tahun untuk masing-masing anggota plus mengembalikan kerugian negara sekitar Rp100 juta lebih dan denda Rp200 juta.

Ia mengatakan, pengusutan kasus korupsi bakal tetap menjadi prioritas penegakan hukum Kejati karena hal itu sangat berhubungan dengan rasa keadilan masyarakat.

Selama tahun ini, tambahnya, tercatat sekitar 17 kasus tindak pidana korupsi yang masuk. Sembilan kasus telah dikembalikan karena tidak cukup bukti.

Sedangkan sisanya, seperti kasus korupsi mark-up Terminal Truk Solok oleh anggota DPRD Kota Solok, DPRD Payakumbuh dan DPRD Sawahlunto Sijunjung tetap berlanjut.

*

Menanggapi kemungkinan munculnya mafia peradilan, Muchtar, menyatakan telah menyiapkan berbagai sistem kerja yang bisa menangkal para jaksa bertindak menyimpang.

Siapa yang ketahuan bakal langsung diseret dan diganjar hukuman setimpal dengan bobot kesalahan yang diperbuatnya, ujarnya.

Sedangkan masalah penahanan anggota DPRD Sumbar setelah jatuh vonis, kata Muchtar, hal itu bukan lagi wilayah hukum Kejati karena DPRD Sumbar masih melakukan banding dan diprediksi bakal sampai ke Peninjauan Kembali (PK).

Selama putusan itu belum berketetapan hukum, maka azaz hukum praduga tak bersalah masih tetap berlaku, katanya. (Ant/O-1)

Sumber: Media Indonesia Online, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan