Kejati Tahan Tiga Tersangka Kasus KPU DKI

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kemarin mengeluarkan surat penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Mereka adalah M. Taufik (ketua), Ariza Patria (anggota), dan Neneng Euis Palupi (bendahara).

Meski surat penahanan dikeluarkan untuk tiga tersangka, baru Neneng yang langsung ditahan. Dia dibawa petugas Kejati DKI menuju rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur tadi malam usai menjalani pemeriksaan di Kejati DKI. Mengenakan kaus lengan panjang merah marun, Neneng tampak murung ketika petugas menggiringnya menuju kendaraan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Rusdi Taher mengatakan, Neneng ditahan karena khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

''Jadi, alasan kami sudah kuat untuk menahan tersangka Neneng,'' tegas Rusdi kepada wartawan di kantornya, kemarin. Saat itu Kajati DKI didampingi antara lain ketua tim penyidik Syaiful Thahir.

Syaiful Thahir menambahkan, Neneng dan Ariza mulai kemarin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penahanan Neneng sudah diberitahukan kepada keluarganya.

Menurut Syaiful, tim penyidik khawatir Neneng kembali berusaha menghilangkan barang bukti, karena pada Minggu (5/6) sekitar pukul 05.00, Bendahara KPU DKI itu masuk lewat jendela ke kantor KPU DKI yang sudah disegel Kejati. Sejumlah dokumen sudah dipindahkan ke KPUD Jakarta Pusat tanpa sepengetahuan Kejati DKI. Brankas yang ada pun sudah dalam keadan kosong.

Mengenai penahanan Ariza dan Taufik, Syaiful mengatakan hal tersebut hanyalah masalah teknis. ''Itu teknis, mau besok atau lusa kami tahan atau mau dibantarkan, yang penting sudah kami putuskan mereka akan ditahan,'' kata Syaiful lagi.

Dia menambahkan, Ariza ditahan karena Kejati DKI menganggap dari pemeriksaan sudah cukup bukti keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi di KPU DKI. ''Yang bersangkutan sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa, dan dari pemeriksaan, ditemukan bukti kuat keterlibatannya,'' kata Syaiful.

Pengacara Neneng, Hadi Warman ketika dihubungi mengatakan, kliennya sejak pukul 14.00 WIB menjalani pemeriksaan. ''Klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai Selasa sore (kemarin), tapi belum ada surat penahanan dari Kejati,'' kata Warman.

Ketika ditanya bagaimana tanggapan kliennya ketika tahu sudah berstatus tersangka dan akan ditahan, Warman mengemukakan Neneng sempat shock.

Sedangkan Taufik yang dihubungi lewat telepon mengatakan, dirinya belum menerima surat pemanggilan ulang maupun surat penahanan. ''Kalau saya sudah sehat tentu saya akan datang untuk menjalani panggilan Kejaksaan. Tapi kalau surat penahanan saya belum terima,'' kata Taufik yang sejak Minggu (5/6) dirawat di VIP 407 Rumah Sakit Agung, Manggarai, Jakarta Selatan. (Sur/Sub/Ant/X-6)

Sumber: Media Indonesia, 8 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan