Kejari Minta BPKP Audit Kerugian Korupsi DPRD; Otoritas Pencairan Dana Kaveling Ada pada Gubernur

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum mengetahui pasti berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 senilai Rp 10,4 miliar. Untuk memastikan jumlah kerugian, kejaksaan meminta bantuan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kini BPKP sedang mengauditnya. Kita berharap dalam minggu ini, kerugian negara dalam kasus itu sudah bisa diketahui, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Sukaryo, S.H., M.H., kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/2).

Selain menunggu hasil audit BPKP, kejaksaan ternyata terus melakukan penyidikan. Kata Sukaryo, jumlah orang yang telah diperiksa sebagai saksi mencapai 50 orang lebih, termasuk para anggota DPRD periode 1999-2004 maupun yang kembali terpilih sebagai anggota dewan periode 2004-2009.

Dikatakan Sukaryo, walaupun pemeriksaan tersebut sudah hampir 80 persen, namun pihaknya masih akan melakukan cross-check, terutama terhadap para camat dan kepala dinas yang pada saat itu menjabat. Setelah proses uji petik atau cros c-heck selesai, kejaksaan akan meminta penjelasan dari para saksi ahli yang memahami betul perkara keuangan DPRD.

Selanjutnya, kita akan berkonsentrasi kepada masalah pengembalian dana dari para anggota DPRD periode tahun 1999-2004 itu. Karena selain melakukan tugas penyidikan, kalau bisa uang yang pernah digunakan harus dikembalikan lagi ke negara, katanya.

Setelah pemeriksaan itu selesai, kemungkinan tinggal memanggil atau memeriksa empat anggota DPRD yang telah dijadikan tersangka. Kalau tidak ada halangan, kemungkinan minggu depan keempat tersangka sudah bisa diperiksa, ujar Sukaryo, seraya menambahkan keempat tersangka itu adalah SE, US, EW, dan IS.

Menyinggung hasil pemeriksaan, menurut Sukaryo, ternyata anggaran atau dana observasi, penyuluhan sosial, penunjang kegiatan dan penunjang kegiatan operasional, yang diduga dipakai oleh para anggota dewan itu, sebagian ada yang diberikan kepada masyarakat. Di antaranya kepada beberapa lembaga pesantren, untuk sumbangan masjid, dan proposal terutama dari konstituennya masing-masing.

Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah ada laporan dari dari salah satu LSM di Kota Bandung kepada Kejari Kota Bandung. Mudah-mudahan dan saya berharap, kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 ini bisa diselesaikan akhir Februari 2005 ini, ujar Sukaryo.

Dana kaveling
Sementara itu, sidang lanjutan kasus dana kaveling DPRD Jabar dengan terdakwa Drs. H. Kurdi Moekri (mantan Wakil Ketua DPRD Jabar), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (22/2), menghadirkan saksi Khumaedi Syafrudin (Asda Administrasi Jabar). Sementara saksi lainnya Toto Hermanto (Kasi Penyusunan Program Tahun 2001) tidak bisa hadir karena sakit.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Hj. Marni Emmy Mustafa, S.H., itu terungkap bahwa otoritas keluarnya dana kaveling sebesar Rp 33,75 miliar ada pada Gubernur Jawa Barat, setelah menyikapi pertemuan-pertemuan antara pimpinan DPRD dengan pimpinan eksekutif, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada tim anggaran eksekutif dan Panggar Dewan.

Khumaedi, yang juga mantan Wali Kota Cirebon itu mengungkapkan, dalam kaitan dengan dana kaveling, gubernur mempunyai kewenangan penuh mengeluarkan atau tidaknya dana tersebut. Begitu juga penggunaan pos 214 pada APBD adalah kewenangan gubernur untuk memasukkan dan mengeluarkannya.

Kemudian ketika ditanya mengenai adanya disposisi dari sekda mengenai masuknya dana kaveling pada pos 214, padahal otorisatornya adalah gubernur, Khumaedi mengatakan, sekda diberi pendelegasian oleh gubernur untuk melakukan hal itu, namun otoritasnya tetap pada gubernur.

Dalam kesempatan itu saksi mengungkapkan, meski dirinya membawahi Biro Keuangan, dia tidak dilibatkan dalam pembahasan dana kaveling. Begitu pada proses pencairannya, dia tidak mengetahuinya karena bawahannya berkoordinasi dan mendapat perintah langsung dari H. Danny Setiawan (waktu itu Sekda Jabar).

Seharusnya, kata Khumaedi, dia sebagai Asda Administrasi yang termasuk tim penyusun RAPBD dilibatkan dalam pembahasan dana kaveling itu. Namun kenyataannya, untuk pembahasan yang satu ini dia tidak dilibatkan.(A-72/A-113)

Sumber: Pikiran Rakyat, 23 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan