Kejari Garut Tetap Usut Korupsi Rp6,6 Miliar [18/06/04]

Meski DPRD Kabupaten Garut telah mengembalikan kelebihan penggunaan dana APBD sebesar Rp2,5 miliar ke Kantor Bendahara Umum Daerah (BUD), namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tetap memproses kasus dugaan korupsi senilai Rp6,6 miliar yang melibatkan 41 anggota DPRD Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Winerdy Darwis kepada Media, kemarin, mengatakan pengembalian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk anggaran Dewan, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Tidak ada alasan bagi kami untuk menghentikan penyidikan, termasuk pengembalian anggaran Rp2,5 miliar dari DPRD (Garut), tegas Kajari.

DPRD Garut, Senin (14/6), mengirim surat resmi berikut kuitansi yang menunjukkan pengembalian uang senilai Rp2,5 miliar kepada Kajari Garut Winerdy Darwis. Surat bernomor 900/148-DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Garut Iyos Somantri itu pada intinya menerangkan bahwa pihak Dewan telah mengembalikan dana APBD sebesar Rp2,5 miliar ke kas daerah. Uang itu merupakan kelebihan dari penggunaan dana APBD untuk anggaran Dewan yang kini dipersoalkan.

Memang pada hari Rabu (16/6), di meja saya ada kuitansi uang senilai Rp2,5 miliar sebagai pengembalian dana ABPD yang digunakan para anggota DPRD (Garut). Namun, apakah dana itu telah disetor ke kas daerah atau belum, kami belum mengetahui secara pasti, kata Winerdy Darwis.

Menurut Darwis, pengembalian sebagian dana APBD untuk anggaran Dewan sebesar Rp2,5 miliar, hanya bisa meringankan tuntutan. Bisa saja pengembalian dana itu sebagai alasan untuk meringankan tuntutan. Namun, bukan berarti kasus ini dihentikan, paparnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dade Ruskandar. Menurut dia, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Antikorupsi, tidak ada yang namanya penghentian penyidikan dengan alasan apa pun, termasuk adanya pengembalian dana yang telah diselewengkan.

Jadi, pada dasarnya, kasus korupsi apalagi menyangkut keuangan negara, perkaranya harus tetap diproses hingga ke pengadilan, jelas Dade.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ungkap Kajari, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Iyos Somantri (Ketua DPRD Garut) serta tiga wakil ketua, masing-masing Dedi Suryadi, Mahyar Suara, dan Encep Mulyana. Untuk sementara ini kejaksaan baru menetapkan tiga pimpinan Dewan sebagai tersangka. Sementara yang lainnya masih berstatus saksi. Namun, bisa saja jumlah tersangka bertambah, jika dalam penyidikan ditemukan bukti baru, tutur Kajari.

Keempat tersangka, jelas Kajari, kemungkinan akan dikenakan pasal undang-undang (UU) korupsi dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup. Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka pimpinan Dewan akan dikenai pasal UU korupsi, tegas Kajari.

Untuk mengefektifkan penyidikan, tambahnya, tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi anggota Dewan, pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terkait dengan kasus ini. Pekan ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Sedangkan untuk pemeriksaan pekan depan, kejaksaan telah menyiapkan pemanggilan terhadap delapan saksi. Mudah-mudahan pada Agustus perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, tuturnya.

Mencuatnya kasus penyelewengan dana APBD dengan dalih untuk perjalanan dinas (operasional) Dewan, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Garut dan Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana APBD untuk anggaran Dewan. Lalu, pada 23 September 2003 pihak MUI secara resmi mengirim surat kepada Kejari Garut sekaligus melaporkan adanya pembengkakan penggunaan keuangan DPRD Garut, serta pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Misalnya, pada 2001 anggaran DPRD hanya Rp5,607 miliar, namun pada 2002 meningkat menjadi Rp7,363 miliar. Begitu juga pada 2003, anggaran Dewan terus meningkat hingga mencapai Rp9,09 miliar atau sekitar 27,3 persen dari jumlah total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut. (EM/SG/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 18 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan