Kejaksaan Periksa Empat Anggota DPRD Kendari [31/07/04]

Kejaksaan Negeri Kota Kendari memeriksa empat anggota DPRD karena dugaan melakukan korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kendari 2003. Keempat anggota Dewan yang kemarin diperiksa adalah Haeruddin Pondiu (Ketua DPRD), Ahmad H. Hasan (Wakil Ketua), serta Khalid Ansarullah dan Zainuddin Monggilo (keduanya anggota).

Setelah pemeriksaan, wajah anggota Dewan tampak pucat. Mereka menolak mengungkapkan apa saja pertanyaan yang dilontarkan jaksa penyidik. Semua anggota Dewan mengatakan bahwa materi pertanyaan jaksa baru sampai pada data-data identitas mereka. Belum sampai ke sana. Jaksa tadi cuma menanyakan sejak kapan saya menjadi anggota Dewan, kata Ahmad H. Hasan.

Haeruddin Pondiu mengakui mendapat 21 pertanyaan dari jaksa penyidik, sedangkan Ahmad H. Hasan dicecar 15 pertanyaan dan Zainuddin Monggilo 16 pertanyaan. Salah seorang jaksa penyidik, Hartam Edianto, mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukannya sudah mengarah pada materi pokok yang disangkakan khususnya dugaan korupsi dana rutin Dewan di APBD 2003 pada item biaya perjalanan studi banding dan kunjungan kerja.

Sesuai dengan temuan kejaksaan, 25 anggota DPRD Kota Kendari diketahui telah mengambil masing-masing dana sebesar Rp 20 juta yang katanya untuk biaya perjalanan studi banding dan kunjungan kerja ke Jakarta dan Nusa Tenggara Barat. Masalahnya, diduga kuat, tidak semua anggota Dewan itu ikut melakukan studi banding dan kunjungan kerja.

Total jumlah dana yang diambil 25 anggota DPRD Kota Kendari untuk studi banding dan kunjungan kerja sebanyak Rp 500 juta. Jumlah itu belum termasuk dugaan penyelewengan dana APBD 2003 pada pos anggaran operasional dan belanja sekretariat Dewan yang diperkirakan berjumlah Rp 1,2 miliar. Anggota Dewan yang saya periksa tadi mengakui telah mengambil dana Rp 20 juta. Cuma ia masih berusaha mengelak ketika didesak apakah dirinya ikut kegiatan studi banding dan kunjungan kerja, kata jaksa Hartam.

Selain mendapat perhatian cukup besar dari kalangan pers, belasan aktivis dari Konsorsium Elemen Prodemokrasi untuk Transparansi Anggaran (Kudeta) Sulawesi Tenggara yang getol melaporkan dugaan korupsi dana APBD Kendari juga terlihat bergerombol di halaman kantor kejari. Bahkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara juga sampai harus menurunkan Asisten Intelijen Salahuddin Mannahawu untuk mengawasi jalannya proses penyidikan oleh jaksa penyidik.

Sempat beredar kabar keempat anggota DPRD langsung dijadikan tersangka dan ditahan.

Soal ditahan atau tidak, kita lihat saja nanti saat pemeriksaan selesai, kata jaksa penyidik Ketut Winawa. Direncanakan pemeriksaan terhadap 25 anggota DPRD Kendari akan berlangsung hingga 8 Agustus mendatang.

Kasus korupsi lainnya yang terjadi di Sulawesi Tenggara juga terjadi di Kabupaten Konawe. Kemarin, kejaksaan negeri setempat menahan mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Konawe Ir. Mustari MBA di Rumah Tahanan Punggolaka. Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana panjar APBD 2002 sebesar Rp 400 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Fadil, tersangka Mustari saat masih menjabat selaku Kadis Kimpraswil pada 2002 pernah mengajukan panjar kepada Bupati Konawe yang saat itu masih dijabat oleh Razak Porosi sebesar Rp 700 juta. Alasannya, dana panjar itu akan digunakan untuk membiayai pengangkutan dua rangka baja yang akan digunakan untuk proyek pembangunan jembatan di wilayah itu. Belakangan ketahuan, ongkos mengangkut dua rangka baja itu hanya Rp 300 juta. Sisanya yang Rp 400 juta itu hingga kini tak bisa dipertanggungjawabkan, kata Fadil.

Fadil mengatakan, saksi yang diperiksa pihaknya antara lain pimpinan proyek pembangunan jembatan dan bendaharanya. Barang bukti yang sudah disita jaksa antara lain bukti slip transfer dana Rp 700 juta. Untuk sementara, pihak kejaksaan, kata Fadil, baru menetapkan Mustari sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Namun, tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan nanti, katanya.

Dengan ditahannya Mustari, total jumlah pejabat yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus berbeda yang ditahan pihak kejaksaan di Sulawesi Tenggara di Rutan Punggolaka sudah sebanyak 27 orang. Sebelum Mustari masuk, dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, yakni Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Yusniati Abunawas dan Kepala Dinas Sosial Ansar Tombili juga ditahan karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana eksodus di daerah itu pada 2002 sebesar Rp 194 juta. (dedy kurniawan)

Sumber: Koran Tempo, 31 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan