Kejaksaan Jangan Ragu Lakukan Upaya Paksa Terhadap Setya Novanto

Antikorupsi.org, Jakarta, (28/01) – Tidak dipenuhinya pemanggilan ketiga Kejaksaan Agung oleh anggota DPR RI Setya Novanto harus ditanggapi serius. Kejaksaan Agung diminta tidak ragu melakukan upaya paksa.

“Kejaksaan seharusnya tidak ragu melakukan serangkaian upaya paksa,” ucap Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz saat diwawancarai di kantor ICW Kamis (28/01).

Upaya paksa dan langkah cepat perlu diambil oleh Kejaksaan sebelum kasus ini digiring ke permainan politik yang dilakukan Novanto.

Adanya permainan politik menurut Donal dapat terindikasi dari dibentuknya panitia khusus (pansus) dan rapat kerja bersama antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI. “Kejaksaan jangan sampai terpengaruh oleh nada-nada dan agenda politik.”

Atas itu langkah cepat Kejaksaan dalam menangani kasus ini dinilai Donal menjadi sangat penting agar kasus tidak berlarut-larut dan semakin diintervensi oleh kepentingan politik. “Terlebih publik berharap agar kasus ini dibawa ke pengadilan Tipikor dan segera dituntaskan.”

Setya Novanto terjerat kasus "Papa Minta Saham" PT. Freeport Indonesia. Ia diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pengusaha Riza Chalid dan mantan Direktur PT. Freeport Indonesia Ma'roef Syamsudin. Menurut keterangan kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Novanto absen dalam pemanggilan ketiga dikarenakan alasan kesehatan. Adapun sejauh ini Kejaksaan belum menentukan langkahnya pasca ketidakhadiran Novanto. (Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan