Kejagung Keluarkan SP3 untuk Syamsul Nursalim [22/07/04]

Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Syamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) sebesar Rp10,09 triliun.

SP3 terhadap Syamsul Nursalim yang selama ini menghindari proses hukum serta penahanan dengan menetap di Singapura telah dikeluarkan sejak tanggal 13 Juli lalu. Mengenai keluarnya SP3 tersebut dijelaskan Jaksa Agung MA Rahman. SP3 itu juga kepastian hukum. Berkas Syamsul Nursalim sudah di SP3, karena sudah ada surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN, ujarnya usai upacara peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-44 di Kejaksaan Agung, Kamis (22/7).
Dalam acara HUT Kejaksaan tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai inspektur upacara. Tampak hadir Mendagri/Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Kepala BIN Hendropriyono, Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, Kapolri Jenderal Pol Da

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan