Kegagalan Reformasi Birokrasi

Keberhasilan pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi di Indonesia dipertanyakan. Temuan Indonesia Corruption Watch menempatkan aparatur sipil negara sebagai aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi pada 2010-2016.

Setidaknya sekitar 3.417 aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di sejumlah daerah.

Abdi negara punya kewajiban melayani masyarakat yang berkaitan dengan hak dasar, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan perizinan, secara efektif dan efisien. Sayangnya, masih terdapat pelanggaran yang sering dilakukan ASN, salah satunya dengan mengutip sejumlah uang untuk mempercepat proses layanan.

Berdasarkan laporan The Global Competitiveness Report 2016-2017 yang dirilis oleh Forum Ekonomi Dunia,Indonesia menempati peringkat ke-41 dari 138 negara. Indonesia berada di bawah negara ASEAN, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Laporan tersebut menyatakan, permasalahan korupsi dan inefisiensi birokrasi menjadi salah satu kendala paling besar dalam melakukan usaha di Indonesia. Akibat tindakan koruptif yang dilakukan oleh ASN, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memperlancar birokrasi yang terlalu rumit.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 terdapat delapan area perubahan reformasi birokrasi yang pada intinya berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini tak terjadi jika tak didukung peningkatan kapasitas dan perubahan pola pikir secara fundamental.

Penyebab gagalnya reformasi birokrasi di Indonesia setidaknya ada empat hal. Pertama, tidak jarang ASN digunakan sebagai alat untuk mengeruk sumber daya ekonomi ataupun mengeruk suara dalam proses pilkada.

Hal ini tak terlepas dari peran kepala daerah yang meminta jatah proyek kepada abdi negara, salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kepala daerah memiliki peran dalam mengintervensi proses pengadaan barang, seperti kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun terkait dengan pembangunan pasar.

Salah satu poin dalam delapan area perubahan reformasi adalah SDM aparatur. Hasil yang diharapkan adalah SDM yang berintegritas, netral, kompeten, cakap, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera. Lemahnya integritas yang dimiliki seorang ASN akan menyeretnya ke dalam pusaran korupsi. Seorang ASN pun sulit menolak perintah kepala daerah karena ia rentan dimutasi.

Hal yang sama terjadi pada saat pilkada. Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dijelaskan bahwa ASN tak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, tak jarang ASN dimobilisasi untuk meraup suara oleh calon kepala daerah, terutama petahana. Hilangnya netralitas ASN dalam pilkada disinyalir akibat birokrasi yang dibentuk kepala daerah. Jika tak dipatuhi, sanksinya adalah pemindahan.

Kedua, adanya dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah. Kasus yang melibatkan bupati di Klaten merupakan fenomena gunung es.

Praktik jual beli jabatan seperti ini akan berdampak terhadap kualitas pelayanan publik. Seseorang yang membayar untuk menduduki jabatan tertentu tidak memiliki orientasi kualitas layanan. Orientasinya adalah jumlah uang yang diperoleh. Akibatnya, ini menimbulkan potensi untuk korupsi, salah satunya dengan melakukan pungutan liar.

Ketiga, bergulirnya revisi UU ASN akan berpotensi melemahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas. Berdirinya KASN adalah mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satu wewenang KASN adalah mengawasi dan mengevaluasi proses pengisian jabatan tinggi. Jika revisi UU ASN jadi dilakukan, ada potensi KASN dilemahkan atau kondisi yang paling parah adalah dibubarkan. Hal ini membuka peluang kian maraknya jual beli jabatan.

Berdasarkan estimasi yang dilakukan KASN, total transaksi jual beli jabatan pada 2016 mencapai Rp 36,7 triliun dengan asumsi nominal untuk jabatan tinggi mulai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta. Disahkannya UU ASN juga akan berakibat pada kualitas pegawai negeri karena ada sekitar 1,2 juta tenaga honorer yang diangkat tanpa melalui proses seleksi.

Keempat, proses seleksi jabatan tinggi sering kali tak melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU No 5/2014. Seperti terjadi pada saat proses seleksi Sekjen DPR. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah menyatakan, pimpinan lembaga, yakni DPR, mengusulkan tiga nama calon yang telah dipilih panitia seleksi ke presiden.

Akan tetapi, pada kenyataannya, pada 23 Maret secara mengejutkan Ketua DPR melantik sekjen yang baru di gedung DPR. Padahal, KASN sebagai lembaga pengawas sudah mengingatkan soal proses seleksi yang harus dilewati. Peringatan tak digubris oleh pimpinan DPR sehingga berpotensi melanggar UU ASN. Bagaimana mungkin DPR bisa berpikir obyektif terhadap revisi UU ASN, sedangkan pimpinan DPR sendiri pun melanggar UU.

Rekomendasi

Perlu ada upaya serius oleh pemerintah pusat untuk menindak kepala daerah yang menggunakan birokrasi sebagai alat untuk meraup sumber daya ekonomi dan suara dalam pemilu. Lemahnya pengawasan pusat terhadap daerah menimbulkan berbagai macam persoalan dalam hal reformasi birokrasi.

Setidaknya ada tiga rekomendasi yang bisa diajukan untuk menyukseskan agenda reformasi birokrasi.  Pertama, pemerintah pusat-dalam hal ini Kementerian PAN dan RB Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan-perlu bersinergi dengan KPK, Ombudsman, dan KASN dalam mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan tata kelola organisasi pemerintah daerah.

Instrumen teknokratis untuk menekan penyimpangan anggaran perlu lebih keras didorong, seperti penggunaan e-procurement, open contracting, dan e-catalogue untuk menekan korupsi di pengadaan barang dan jasa.

Kedua, merancang ulang fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Selama ini pengawas pemerintah daerah masih menjadi satu kesatuan yang belum bebas dari kepentingan kepala daerah. Penting untuk memisahkan fungsi pengawas internal pemerintah yang relatif otonom dari kekuasaan pemerintah daerah agar tak jadi macan ompong.

Ketiga, pemerintah pusat harus secara tegas menolak revisi UU ASN yang berpotensi melemahkan peran KASN sebagai lembaga pengawas proses seleksi jabatan tinggi. Rekomendasi KASN yang sering kali diabaikan pada saat proses seleksi jabatan harus menjadi catatan bahwa tugas lembaga tersebut sampai saat ini terbilang cemerlang. Revisi UU ASN bukan jalan keluar untuk mengangkat 1,2 juta tenaga honorer, tetapi lebih kepada bagaimana kualitas seorang calon pegawai negeri perlu ditingkatkan agar memiliki kualitas melayani yang baik.

WANA ALAMSYAH, Staf Divisi Investigasi ICW

------------------------

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 April 2017, di halaman 6 dengan judul "Kegagalan Reformasi Birokrasi".

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan