Kasus NTAADP; Pimpro dicecar 120 pertanyaan [22/07/04]

Selama kurang lebih lima jam, Pimpinan Proyek Nusa Tenggara Agricultural Areal Development Project (NTAADP), Charles Bronson Foeh, S.H, dari Bappeda NTT dicecar 120 pertanyaan oleh penyidik Polresta Kupang, Senin (19/7). Charles diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 1.537.160.000,00.

Kapolresta Kupang, Agus Nugroho, S.H, yang ditemui di Mapolresta Kupang, Selasa (20/7) siang, membenarkan pemeriksaan pimpinan proyek (Pimpro) itu. Pak Charles sampai saat ini masih berkapasitas sebagai saksi. Dan, sama halnya dengan Ketua Panitia, Ir. Abdurrahman Hamid, dia diperiksa untuk aliran dana pada proyek peningkatan kemampuan desa di Kabupaten Kupang, Belu dan Timor Tengah Utara, kata Nugroho yang didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang, Ipda Eko Novan.

Selain Charles, jelas Nugroho, polisi juga telah memeriksa dua anggota panitia tender pada proyek itu. Dua anggota panitia tender bernama Yemin dan Donalisa diperiksa penyidik untuk mengetahui aliran dana proyek untuk pembayaran gaji 30 fasilitator peningkatan kemampuan desa.

Ditanya kemungkinan tersangka baru, Nigroho mengatakan, untuk sementara belum ada. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah ke tersangka baru, jelasnya, maka penyidik akan menetapkan tersangka baru. Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan Drs. JP sebagai tersangkanya.

Kita lihat saja dalam proses penyidikan. Jika hasil pemeriksaan saksi-saksi ditemukan bukti baru mengarah ke tersangka baru, maka kita akan tetapkan tersangka baru itu. Untuk menetapkan tersangka baru, kita harus hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, kata Nugroho.

Sebelumnya diwartakan (Pos Kupang, 20/7), aparat penyidik Polresta Kupang yang menangani kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek peningkatan kemampuan desa di Kabupaten Kupang, Belu, Timor Tengah Utara senilai Rp 1.537.160.000,00 memeriksa Ketua Panita Tender, Ir. Abdurrahman Hamid dari Bappeda NTT. Dalam pemeriksaan itu, Abdurrahman diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Sampai saat ini aparat penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi itu. Dan, untuk sementara yang bersangkutan masih berkapasitas sebagai saksi, kata Nugroho.

Tentang materi pemeriksaan itu sendiri, Nugroho menjelaskan, penyidik melakukan pemeriksaan terkait siapa-siapa yang mengajukan anggaran kepada Bank Dunia.(aly)

Sumber: Pos Kupang, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan