Kasus Korupsi Sapi Impor dan Mesin Jahit; KPK Cekal Politikus Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pelarangan ke luar negeri terhadap politikus Partai Demokrat, Amrun Daulay. Pengajuan pelarangan dilakukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur, Selasa (3/5). Menurut Bambang, KPK mengajukan surat permohonan dengan No.kep-148/01/III/2011 tertanggal 31 Maret 2011.
Imigrasi menindaklanjuti permohonan KPK dengan mengeluarkan surat No IMI.5.GR.02.06-3.20279 tanggal 1 April 2011 kepada Amrun yang juga anggota Komisi II DPR.

”(Pencegahan) berlaku selama satu tahun ke depan sejak tanggal 1 April 2011,” ujar Bambang.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP mengatakan, pelarangan itu untuk memudahkan penyidikan.
”Pencegahan ke luar negeri bisa dikenakan kepada tersangka atau saksi,” kata Johan.

Sebelumnya KPK menetapkan Amrun Daulay sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial (kini bernama Kementerian Sosial).
Amrun menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Sosial Fakir Miskin Depsos.

Penunjukan Langsung
Dalam kasus itu KPK juga menetapkan bawahan Amrun, mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial Yusrizal. Amrun dan Yusrizal dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga ikut berperan dalam penunjukan langsung terhadap PT Atmadira Karya dalam pengadaan sapi impor, serta pemenangan PT Ladang Sutera Indonesia dalam pengadaan mesin jahit.

Potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 25 miliar.
KPK juga telah menjerat mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Direktur Utama PT Atmadhira Karya Iken Nasution, Direktur Utama PT Ladang Sutera Indonesia (PT Lasindo) Musfar Aziz, dan Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhyat.
 Bachtiar divonis Pengadilan Tipikor Jakarta tingkat pertama dengan hukuman 20 bulan, sementara Cep Ruhyat dan Musfar Aziz masih menjalani persidangan.

Adapun Iken meninggal dunia beberapa waktu setelah ditetapkan sebagai tersangka. (J13-59)
Sumber: Suara Merdeka, 4 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan