Kasus Century; KPK Temukan Unsur Pencucian Uang

Sudah 63 saksi dipanggil dan diperiksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan bukti terjadinya dugaan tindak pidana money laundering (pencucian uang) dalam kasus pemberian dana talangan di Bank Century. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, karena wewenang KPK hanya mengusut unsur pidana korupsi, komisi ini belum bisa melangkah jauh. Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPK hanya bisa mengusut kasus pidana korupsi.

KPK, Jasin melanjutkan, masih mencari bukti-bukti untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. ”Seandainya KPK bisa masuk ke ranah money laundering, seperti yang dilakukan polisi, wah, kasus ini (Century) sudah pasti kami usut dan diajukan ke pengadilan,” kata Jasin di Semarang kemarin.

Jasin menjelaskan, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan ditemukan saat gelar perkara yang dilakukan secara berturut-turut pada Senin dan Selasa lalu. Kendati begitu, Jasin enggan menjelaskan secara detail perihal bukti dan modus pencucian uang tersebut. Jasin hanya menjelaskan, ”Saatnya nanti akan disampaikan. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti.”

Jika penyelidikan selesai, menurut Jasin, lembaganya akan memilah-milah kasus dugaan penyimpangan dalam kasus Century. KPK, dia melanjutkan, akan membuat laporan secara spesifik mana saja dugaan tindak pidana pencucian uang, kejahatan perbankan, dan korupsi dalam kasus Bank Century. Nantinya, kasus selain pidana korupsi akan diserahkan ke penegak hukum lain. “Yang bukan korupsi ditangani penegak hukum lain,” katanya.

Jasin menilai, kasus Century ini sangat kompleks dan ruwet. Menurut dia, ada banyak indikasi bahwa kasus ini melibatkan pelbagai pihak, mulai kalangan swasta, perbankan, jajaran Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan, dan lain-lain.

Untuk menyelidiki kasus Century, KPK telah memanggil tidak kurang dari 63 saksi.

Perihal rencana pemanggilan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menurut Jasin, itu tergantung perkembangan penyelidikan. ”Tidak tertutup kemungkinan mereka akan dipanggil. Meminta keterangan adalah sesuatu yang biasa di KPK,” katanya.

Adapun ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satryo Mukantardjo, mengatakan bahwa KPK hanya menyidik kasus korupsi. Tapi, Rudy menegaskan, jika dalam kasus Bank Century ditemukan unsur korupsi yang menyangkut tindak pidana pencucian uang, hal tersebut masih menjadi wewenang KPK. ”Jika hanya ditemukan dugaan tindak pidana pencucian uang, KPK harus melimpahkan kasus itu ke kepolisian,” ujar Rudy saat dihubungi kemarin. ROFIUDDIN | FEBRIANA FIRDAUS
 
Sumber: Koran Tempo, 16 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan