Kapolri Perintah Usut Rekening Tak Wajar

Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengakui telah menerima laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan) berisi daftar 15 nama perwira polisi yang rekeningnya mencurigakan. Kapolri berjanji memberikan sanksi tegas jika kenaikan saldo anak buahnya itu hasil korupsi.

Tentu jika sudah terbukti bersalah, akan kita beri sanksi tegas, tegas Kapolri Sutanto saat menghadiri Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia kemarin. Dia menyatakan, pemberian sanksi merupakan bagian dari keseriusan Polri untuk melakukan pembersihan ke dalam.

Siapa saja ke-15 perwira itu? Kapolri menolak menyebutkan identitas mereka. Dia juga tidak bersedia menjelaskan apakah mereka berpangkat perwira tinggi atau perwira menengah. Termasuk apakah masih aktif atau tidak. Selain itu, Kapolri tidak mau menyebutkan jumlah dana di rekening tak wajar bawahannya tersebut.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko juga berusaha menutup-nutupi identitas para perwira kaya raya itu. Dia berargumen dengan menyebut beberapa pasal dalam UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Soenarko mengutip pasal 10 A ayat 1 UU itu. Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapa pun yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen dan/atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini.

Dia menandaskan lagi alasannya dengan menyitir ayat 3 pasal yang sama. Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan siapa pun yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.

Saya mohon dengan sangat kepada rekan-rekan (wartawan) sekalian. Tentu konsekuensinya Polri tidak bisa menyampaikan hal tersebut (laporan PPATK, Red) kepada publik, kata Soenarko. Menurut dia, polisi harus mendasarkan seluruh tindakannya pada perundang-undangan yang ada.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki menyatakan rasa pesimistisnya terhadap kepolisian dalam menindaklanjuti laporan PPATK tersebut. Dari pengalaman masa lalu, menurut Teten, banyak laporan PPATK yang tidak ditindaklanjuti. Dalam catatan saya, kurang lebih ada 200 kasus, jelasnya.

Teten menegaskan, saat ini masyarakat menunggu komitmen Kapolri apakah serius menangani kasus di internal Polri atau tidak. Sesuai aturan, PPATK hanya bisa melaporkan temuannya kepada Kapolri. Saya rasa masalah(pengusutan rekening perwira Polri) ini akan menjadi batu ujian bagi Kapolri, ujarnya. Teten mengatakan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolri baru yang dikenal bersih dan berkomitmen dalam memberantas perjudian itu.

Mengenai penerapan UU 25/2003 kepada para perwira polisi tersebut, Teten mengatakan sudah benar dan harus dilakukan. Tidak masuk akal ketika illegal logging atau perdagangan narkoba terjadi di depan mata kita, praktiknya terbuka, kemudian polisi mengatakan tidak mendapat bagian. Itu harus diusut, tandasnya. (cak)

Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan