(Jangan) Menipu Tamu Allah

Peneliti Indonesia Corruption Watch Firdaus Ilyas mengatakan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2012-2013 merupakan kabar gembira yang menyejukkan hati jemaah. Sebab, selama ini pengelolaan ibadah haji menyimpan banyak masalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SDA sebagai tersangka pada Kamis (22/5). SDA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Ray Rangkuti, Peneliti Lingkar Madani menyatakan penetapan SDA sebagai tersangka adalah untuk perbaikan Kementerian Agama ke depan.

“Apa yang dilakukan KPK ini membereskan instansi (Kemenag),” ujar Ray dalam konferensi pers di ICW, Jumat (23/5).  

Dalam kesempatan yang sama, Kyai Maman Imanulhaq menyesalkan dugaan korupsi di tubuh Kementerian Agama. Ia menyatakan, sebagai bagian dari keluarga Kemenag, merasa kasus ini adalah pukulan telak. Sebab, Kemenag seharusnya membawa semangat beragama dan mendidik umat untuk bersikap lurus.

“Allah dan agama dijual untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Jangan-jangan negara ini hancur karena begitu banyak orang menggunakan agama sebagai alasan untuk memperkaya diri sendiri,” tutur Maman.

Celah besar penyelewengan dana haji

Firdaus mengemukakan masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji sangatlah mendasar. Sebab, Kemenag punya wewenang di tiga aspek, yaitu: pengawasan, pelaksanaan, dan evaluasi ibadah haji.

Celah pertama muncul dalam pengelolaan dana setoran awal calon jamaah baik untuk haji reguler (biasa) maupun haji khusus (Ongkos Naik Haji/ONH plus). Sejak 2004, Kemenag membuka pendaftaran sepanjang tahun bagi calon jamaah reguler, dan sejak tahun 2008 juga diberlakukan bagi jamaah khusus.

Cukup menyetor Rp 20 juta, dan kemudian kini naik menjadi Rp 25 juta pada tahun 2010, maka seseorang sudah mendapat nomor porsi sebagai calon jamaah haji reguler. Begitu juga dengan calon haji khusus mulai tahun 2008 dengan menyetor sebesar 3.000 Dolar AS, kemudian naik menjadi 4.000 Dolar AS (tahun 2010), seseorang sudah mendapatkan nomor antrian ONH plus.

Celah kedua terletak pada penentuan ongkos Biaya Penyelengaraan Ibadah Jaji (BPIH) yang disebut komponen biaya langsung dan penggunaan jasa bunga tabungan setoran awal jamaah haji—di mana terjadi peningkatan tajam untuk ongkos ibadah haji yang ditanggung jamaah, baik yang berasal dari pelunasan BPIH maupuan dari jasa bunga tabungan awal jamaah.

Momentum perbaikan

Menurut Firdaus, penetapan SDA sebagai tersangka adalah momentum perbaikan pelayanan haji.

“Selama ini, uang haji kalau direntekan, dan dipungli, bukan korupsi karena itu uang jamaah haji, bukan uang negara. Maka dengan penetapan SDA sebagai tersangka, ini menjadi momentum bagi pejabat publik, bahwa dia mempertanggungjawabkan wewenang, termasuk soal penyimpangan,” ujar Firdaus.

“Ini pintu masuk membuka dugaan korupsi yang lebih luas di Kemenag, DPR, atau rekanan pihak ketiga baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” tambahnya.

Koordinator ICW Ade Irawan berharap penetapan SDA sebagai tersangka tidak dipolitisasi dengan mengaitkannya pada Pemilihan Presiden. Menurut ia, KPK sudah mulai mendalami kasus ini sejak dua tahun lalu.

“Jadi, jangan KPK disalahkan dan Menag dianggap korban poliitik,” tuturnya.

Ade juga meminta KPK membongkar tuntas kasus ini. Sebab, ia menduga bukan hanya menteri agama yang terlibat.

“Ada pelaksana teknis di Kemenag yang menjadi eksekutor. Ini juga tidak akan jalan kalau tidak ada campur tangan dari DPR. Empat atau lima tahun lalu, kami melaporkan anggota-anggota Komisi 8 yang dduga menerima gratifikasi dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Ade.

Perbaikan untuk kemaslahatan umat

Pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Firdaus, ini bisa dimulai dengan memisahkan kewenangan pengawasan, pelaksanaan dan evaluasi ibadah haji.

“Revisi Undang – Undang Haji menjadi syarat mutlak di mana pengelolaan ibadah haji dan dana tabungan haji tidak lagi berada pada Kementerian Agama,” tegas Firdaus.

Pengelolaan ibadah haji juga harus dijamin supaya terbuka dan bertanggungjawab, termasuk di dalamnya penetapan standar layanan minimal yang menjadi acuan dalam menilai pertanggungjawaban pelaksanaan.

“Dalam rangka menegakkan etika, moral, dan akhlak mulia kami juga meminta Bapak Suryadharma Ali segera mengundurkan diri sebagai Menteri Agama,” tutup Firdaus. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan