Jaksa: M. Taufik Tetap Terlibat

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetap menganggap Ketua KPU DKI Mohamad Taufik terlibat dalam korupsi dana AAPBD senilai Rp 168,6 miliar di tubuh KPUD.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetap menganggap Ketua KPU DKI Mohamad Taufik terlibat dalam korupsi dana AAPBD senilai Rp 168,6 miliar di tubuh KPUD. Tetap saja dia terlibat, meski tidak mengakui, ujar ketua tim Syaiful Thahir saat dimintai konfirmasi tentang semua pernyataan pengacara Taufik seusai pemeriksaan Taufik yang kedua kalinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Pemeriksaan yang mendadak dan hanya berlangsung empat jam itu berisi 22 pertanyaan seputar masalah tata cara pengeluaran uang di KPUD, tata cara pengajuan anggaran ke pemerintah DKI, tata cara pengajuan dan pertanggungjawaban ke pemerintah DKI, tanggung jawab penggunaan keuangan di KPUD DKI, penyelewengan pajak, dan pengadaan spanduk.

Pengacara Taufik, Sapriyanto Refa, mengatakan, dalam pengadaan spanduk, keterlibatan Taufik hanya saat menandatangani kontrak. Sementara itu, mengenai penunjukan pemilihan dan persyaratan rekanan ditentukan oleh panitia lelang serta Ketua Divisi II Keuangan dan Logistik Ariza Patria. Taufik tidak tahu rekanan itu fiktif atau tidak karena ia mempercayakan semuanya kepada Ketua Divisi II, ujar Refa.

Refa menambahkan, pelaksanaan pekerjaan rekanan juga diserahkan kepada Ariza. Taufik tidak tahu apakah perusahaan yang termaktub dalam kontrak benar-benar yang mengerjakan pekerjaan itu atau tidak, ujarnya.

Beberapa waktu sebelumnya, Syaiful Thahir pernah menyatakan, Taufik pernah menggunakan nama PT Beta Lestari Prima, rekanan spanduk dan pendaftaran pemilih. Perusahaan itu dibayar Rp 3 juta. Dalam pemeriksaan itu, Taufik menyatakan bahwa kontrak dibuat sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Namun, kemarin Syaiful membantah sendiri pernyataannya yang pernah dikeluarkan itu. Yang menggunakan nama perusahaan itu temannya. Tapi saya lupa namanya, ujar Syaiful.

Taufik juga mengaku tidak tahu-menahu soal transfer uang dari pemerintah DKI ke rekening Bendahara KPUD Neneng Euis Pahlopi Rp 4,2 miliar.

Dari pemeriksaan juga terungkap telah terjadi penggunaan dana pajak Rp 4,2 miliar tanpa sepengetahuan Taufik. Hal ini diketahui tim penyidik karena ada anggaran yang dilaporkan melebihi anggaran yang diterima KPUD. BADRIAH

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan