Jaksa Cirus Sinaga Masih Berstatus Saksi, Belum Tersangka

PIMPINAN jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, diperiksa penyidik Mabes Polri kemarin (26/4). Cirus datang didampingi tiga rekannya, yakni Fadil Regan, Ika Savitri, dan Eka Kurnia. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.

Cirus datang menggunakan Toyota Fortuner B 2082 DO sekitar pukul 10.10. Turun dari mobil di depan ruang Gedung Rupatama Mabes Polri, Cirus irit komentar. Dia hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol.

Saat ditanya apa yang dipersiapkan, Cirus malah ganti bertanya. "Lha menurut kalian apa? Yang disiapkan ya berkas," kata mantan Kajari Lubuk Pakam, Sumatera Utara, itu sembari masuk ke ruang.

Rekan-rekan Cirus juga tak mau berkomentar. Dengan langkah terburu-buru, mereka mengiringi seniornya menuju ruang pemeriksaan. Para anggota Korps Adhyaksa itu diperiksa di ruang Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri.

Dalam penanganan perkara Gayus, Cirus merupakan ketua tim jaksa peneliti dan Fadil menjadi anggotanya. Hasil eksaminasi lantas menyebutkan adanya ketidakcermatan dalam menangani perkara itu. Kemudian, pemeriksaan oleh jajaran pengawasan menunjukkan keduanya merupakan yang ''menghilangkan" pasal korupsi dalam perbuatan Gayus.

Padahal, dua jaksa peneliti lain, Eka Kurnia Sukmasari dan Ika Safitri Salim, berpendapat ada perbuatan korupsi sehingga harus berkoordinasi dengan bidang pidana khusus. (Jawa Pos, 23/4).

Akibatnya, hasil pemeriksaan jajaran pengawasan menjatuhkan sanksi untuk Cirus berupa pencopotan dari jabatan struktural dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah untuk Fadil. Meski ketidakcermatan itu ada unsur disengaja, belum diketahui motifnya.

Cirus Sinaga terkenal sebagai jaksa senior yang selalu dipercaya menangani kasus-kasus yang menjadi sorotan publik. Misalnya, Cirus pernah menangani kasus pembunuhan Munir dan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Dari penelusuran koran ini, Cirus punya rumah mewah di Medan, Sumatera Utara. Di Deli Serdang, Cirus juga punya perkebunan sawit seluas tiga hektare lebih (14/4). Di Jakarta, Cirus tinggal di Jalan Manunggal 2 No 1 RT 06 RW O2, Petukangan Selatan. Namun, dia di sana hanya mengontrak rumah dua lantai berpagar cokelat itu.

Secara terpisah, Wakadiv Humas Mabes Polri Kombespol Zulkarnain Lubis menjelaskan, hingga pukul 21.00 tadi malam status Cirus cs masih saksi. "Diperiksa terkait kasus Gayus Tambunan," katanya.

Mantan kepala Bagian Perencanaan Bareskrim Polri itu menjelaskan, penyidikan terhadap para jaksa tersebut sejalan dengan komitmen Polri menuntaskan kasus secara utuh. "Tidak tertutup kemungkinan ada peningkatan status, nanti pasti dinamis," katanya.

Hingga pukul 21.30 tadi malam Cirus dan teman-temannya masih diperiksa. Seorang anggota tim independen menuturkan, pemeriksaan itu terkait dengan seputar dugaan rekayasa kasus. "Masih awal, seputar perkenalan dengan tersangka lain dan pasal-pasal yang dikenakan pada Gayus," kata sumber itu.

Dari pengakuan tersangka Haposan dan Syahril Djohan, keduanya mengenal Cirus. Mereka juga berkomunikasi intensif agar berkas Gayus masuk ke pengadilan dengan berkas ''tipis pasal".

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menambahkan, pemeriksaan terhadap jaksa yang pernah menangani perkara Gayus sebenarnya bisa dilakukan tanpa izin. Sebab, pemeriksaan itu hanya dalam kapasitas sebagai saksi. "Kalau hanya saksi, tidak perlu izin. Tapi, jaksa agung menyambut baik (surat dari Mabes Polri), sehingga mengizinkan," kata Didiek di Kejagung kemarin (26/4).

Dalam surat yang diterima pekan lalu, Mabes Polri meminta izin untuk meminta keterangan lima jaksa. Mereka adalah jaksa peneliti (P-16) dan jaksa sidang (P-16A). Kelimanya adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukamasari, Ika Safitri Salim, dan Nazran Azis.

Menurut Didiek, izin diperlukan jika meminta keterangan jaksa dalam posisi sebagai tersangka. Itu mengacu pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. "Jaksa yang diperiksa sebagai tersangka terkait pidana harus seizin jaksa agung," paparnya.

Karena masih sebagai saksi, pihak kejaksaan juga merasa tidak perlu memberikan pendampingan atau bantuan hukum.

Bagaimana jika naik status menjadi tersangka? Didiek tidak secara tegas menjawab bahwa kejaksaan akan menyediakan bantuan hukum. "Hak ada pada tersangka untuk menggunakan kuasa hukum," katanya.

Terkait dengan perkembangan koordinasi jaksa peneliti dan penyidik Polri dalam kasus Gayus, Didiek mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Syahril Djohan. "Sudah kami terima," katanya. Namun, dia belum merinci pasal yang disangkakan untuk mantan staf ahli jaksa agung era Marzuki Darusman itu. (rdl/fal/c2/iro)
Sumber: Jawa Pos, 27 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan