Jaksa Agung Beri Tenggat Bawahannya

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memberi tenggat kepada kepala kejaksaan di daerah dalam penanganan perkara-perkara korupsi. Kami akan mengevaluasi kinerja kejaksaan, kata Rahman saat menjadi pembicara dalam diskusi publik berjudul Good Governance dalam Pemerintahan SBY di Jakarta kemarin.

Menurut Rahman, langkah yang dilakukan sama dengan Kepala Polri Jenderal Sutanto yang memberi tenggat bagi kepala polda memberantas judi dan narkotik. Sayangnya, dia belum mau memerinci batas waktu yang ditetapkan dan sanksi untuk kepala kejaksaan di daerah yang gagal.

Dia menjelaskan, waktu setahun pemerintah Yudhoyono-Kalla adalah saat yang tepat untuk menggiatkan pemberantasan korupsi. Soalnya, kata dia, setelah pemerintahan lebih dari setahun, ada kecenderungan penurunan semangat dalam hal pemberantasan korupsi.

Berkaitan dengan penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia Rp 1,89 triliun oleh Agus Anwar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menjelaskan, pihaknya sedang menyusun surat dakwaan. Minggu depan ekspos surat dakwaan, kalau memang sudah lengkap segera disidangkan, ujarnya kemarin.

Hendarman mengatakan, dirinya belum menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Menurut dia, surat dakwaan akan disusun berdasarkan penyidikan internal kejaksaan. Bukan berdasarkan laporan BPK, ujarnya. Ia mengatakan sudah mengumpulkan semua data mengenai aset Agus Anwar. ANTON APRIANTO | ASTRI WAHYUNI

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan