Ito Telah Diklarifikasi KPK

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi mengaku sudah pernah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penemuan catatan pengeluaran perusahaan-perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, ketika menggeledah kantor tersangka kasus suap proyek wisma atlet itu di Tower Permai, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 22 April lalu.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah penangkapan Mindo Rosalina Manullang, anak buah Nazaruddin.
Dalam penggeledahan itu dikabarkan penyidik KPK menemukan memo pengeluaran Nazaruddin untuk Ito. Memo pengeluaran itu adalah satu dari sejumlah bukti yang disita KPK. Dalam catatan itu, Ito disebut menerima 50 ribu dolar AS. Sejumlah pengeluaran juga merujuk pada kesatuan yang dipimpin Ito. Besarnya  mencapai sekitar Rp 875 juta.

”Saya sudah diklarifikasi KPK (terkait catatan tersebut),” ujar Ito di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (5/7). Dia menyatakan, KPK hanya melakukan klarifikasi bukan melakukan pemeriksaan yang keterangannya menjadi catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Tidak diperiksa lah, hanya klarifikasi saja. Kalau mau memeriksa apa sudah ada bukti-buktinya.”
Dikatakan, catatan itu perlu dibuktikan kebenarannya. Namun hingga kemarin KPK belum melakukan penyelidikan. ”Tentunya kalau ditemukan catatan oleh KPK pasti mereka sudah bergerak dan melakukan penyelidikan.”

Tersendat
Dia menjelaskan, pihaknya menangani kasus di Kementrian Kesehatan dan Kementrian Pendidikan Nasional sejak tahun 2010. Namun demikian Ito menolak membeberkan perkara tersebut. Diakui, penanganan perkara  oleh penyidik Bareskrim sempat tersendat karena penyidik pada waktu bersamaan tengah fokus menangani perkara mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan.
”Setelah (kasus Gayus) selesai kami lanjutkan pada saat proses penyelidikan kasus ini. Kemudian ada beberapa orang yang kebetulan kami mintakan keterangan juga dipanggil KPK.”

Dikatakan, dalam penanganan kasus tersebut telah bekerjasama dengan KPK. ”Saya brangkat ke KPK ketemu pejabat KPK untuk melaporkan bahwa Polri telah menangani kasus ini.”
Dikatkan, dalam pertemuan tersebut pihak KPK sudah mempersilakan Polri menangani kasus tersebut.
Ito menegaskan penyidik serius dalam penanganan kasus tersebut. Penyidik juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan telah menetapkan tersangka. Namun Ito menolak menyebutkan identitas tersangka itu. ”Kemudian tiba-tiba ada berita saya disuap Nazaruddin untuk ambil alih kasus ini.”

Dia mengaku penanganan kasus tersebut merupakan sebuah prestasi bagi Polri. ”KPK kalau mau ambil alih dari Polri atau kejaksaan bisa dengan persyaratan tertentu. Kasus ini menjadi unggulan bagi polri untuk mencapai target penanganan kasus-kasus korupsi.”
Ito kembali menyatakan, tidak ada upaya untuk mengambil alih kasus Nazaruddin dari KPK.
Menurutnya, Polri dan KPK sudah biasa bekerjasama dalam pemberantasan korupsi. ”KPK punya kewenangan memberikan supervisi.”(K24-80)
 
Sumber: Suara Merdeka, 6 uli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan