Ismeth Diancam 20 Tahun Penjara

Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Rudi Margono mendakwa Ismeth telah merugikan negara Rp 5,4 miliar dalam kasus proyek pengadaan mobil kebakaran di daerahnya pada 2004-2005.

“Terdakwa menunjuk langsung rekanan dengan tidak mengindahkan aturan sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain,” kata Rudi Margono dalam persidangan perdana kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Ismeth dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidernya, ia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, kasus tersebut terjadi saat Ismeth menjabat Kepala Otorita Batam. Pada 2004, kata Rudi, Otorita Batam membeli empat unit mobil pemadam kebakaran merek Morita tipe ME-5 senilai Rp 7,91 miliar. Tahun berikutnya, pada 2005, Otorita kembali membeli dua unit mobil pemadam merek Morita, yakni tipe ME-5 dan tipe Ladder Truck. Kedua mobil itu dibeli dengan harga Rp 11,99 miliar.

Jaksa Rudi menuturkan, keenam mobil tersebut dibeli Otorita dari PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud, terpidana kasus ini yang telah diadili lebih dulu. Mobil dibeli dengan penunjukan langsung, yang menyalahi aturan pengadaan barang.

Menurut jaksa, harga keenam mobil tersebut tidak wajar. Sebab, harga hanya didasarkan pada penawaran PT Satal belaka, bukan didasari harga perkiraan sendiri yang dihitung ahli. “Sehingga terjadi penggelembungan harga,” kata Rudi, “Akibatnya, negara dirugikan Rp 5,4 miliar.”

Kepada hakim, Ismeth menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. “Kami meminta waktu seminggu untuk menyiapkan eksepsi,” kata pengacara Ismeth, Luhut Pangaribuan. ANTON SEPTIAN
 
Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan