Integritas Sebagian Calon Anggota BPK Dipertanyakan
Peningkatan status hukum kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dilaporkan Agus Condro ke KPK paling tidak menyeret dua nama anggota DPR yakni Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri yang juga calon anggota BPK yang namanya kini tengah diproses oleh Komisi XI DPR. Masih besar peluang kedua tersangka ini lolos dan terpilih sebagai anggota BPK mendatang. Jika hal itu yang terjadi, sulit berharap dari lembaga pengawas independen seperti BPK untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi mengingat orang-orang yang menjadi pejabat tinggi BPK memiliki catatan buruk terkait dengan masalah korupsi.
IPC, IBC, ICW, PSHK, TII
Integritas Sebagian Calon Anggota BPK Dipertanyakan
Peningkatan status hukum kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dilaporkan Agus Condro ke KPK menyeret empat tersangka dari kalangan DPR. Mereka adalah Hamka Yamdu (fraksi Golkar), Endin Soefihara (fraksi PPP), Udju Dhujaeri (fraksi TNI/Polri) dan Dudi Makmun Murod (fraksi PDI Perjuangan).
Kedua tersangka di atas, yakni Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri adalah calon anggota BPK yang namanya kini tengah diproses oleh Komisi XI DPR. Masih besar peluang kedua tersangka ini lolos dan terpilih sebagai anggota BPK mendatang. Jika hal itu yang terjadi, sulit berharap dari lembaga pengawas independen seperti BPK untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi mengingat orang-orang yang menjadi pejabat tinggi BPK memiliki catatan buruk terkait dengan masalah korupsi.
Integritas calon anggota BPK bukan sekedar soal dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan korupsi (suap), melainkan juga motif dalam mengajukan diri sebagai calon anggota BPK. Jika melihat komposisi 51 calon anggota BPK yang mendaftar ke Komisi XI, delapan diantaranya adalah anggota DPR periode 2004-2009 yang gagal terpilih untuk masa jabatan berikutnya. Kegagalan sebagai anggota DPR memicu sikap oportunis dengan mencalonkan diri sebagai anggota BPK. Terkesan anggota DPR yang maju sebagai calon anggota BPK hanya mencari tempat pekerjaan baru (job seekers).
Demikian halnya calon dari kalangan internal BPK sendiri. Publik tidak pernah tahu, apa prestasi yang pernah ditorehkan oleh para calon, kecuali bahwa mereka adalah orang yang bekerja di BPK. Bahkan diantara mereka adalah orang-orang yang dalam kriteria dasar sebagai calon anggota BPK berdasarkan undang-undang tidak memenuhi syarat, yakni paling singkat 2 (dua) tahun telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Minimnya standar integritas calon anggota BPK dikombinasikan dengan tahapan seleksi calon anggota BPK oleh Komisi XI yang terkesan asal-asalan akan memburamkan masa depan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara yang independen. Oleh karena itu, kami dari Koalisi Pemantau Seleksi Calon Anggota BPK menuntut:
Pertama, Komisi XI DPR RI untuk menggugurkan pencalonan para peserta yang memiliki catat integritas, baik moral maupun kejujuran. Khususnya para tersangka kasus korupsi, mereka sudah tidak layak dan tidak pantas untuk mengikuti proses seleksi.
Kedua, Komisi XI DPR RI harus memasukkan tahapan uji kompetensi dan profesionalitas dalam seleksi mengingat tidak semua latar belakang calon anggota BPK memiliki kaitan langsung dengan fungsi pengawasan keuangan negara. Hal ini untuk menghindari masuknya calon-calon oportunis yang hanya ingin mendapatkan jabatan baru belaka.
Ketiga, Komisi XI DPR RI dan DPD harus melakukan investigasi untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota BPK untuk mendapatkan informasi terkait dengan integritas baik moral maupun kejujuran. Penelusuran rekam jejak ini akan membantu proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Komisi XI dan DPD sebagai pengambil keputusan dalam seleksi calon anggota BPK harus membuka ruang yang besar terhadap masukan dari masyarakat luas sehingga akan mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adnan Topan Husodo - ICW (0812010176527)
Roy Salam - IBC (081341670121)
M. Nur Sholikin - PSHK (08161800674)