Integritas 37 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Diragukan

Jakarta, antikorupsi.org (04/11/2015) – Koalisi Pemantau Peradilan melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 58 calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (hakim ad hoc tipikor) yang telah mengikuti tes tertulis dan administrasi.  Ditemukan sebanyak 37 calon hakim ad hoc tipikor mayoritas belum teruji integritasnya sedangkan 21 calon lainnya masih dilakukan penelusuran.

Staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah yang juga anggota tim penelusuran rekam jejak mengatakan, ada tiga aspek yang dipakai tim dalam melakukan rekam jejak yaitu integritas, kompetensi, dan independensi. Dari segi integritas, sebanyak 21 orang calon hakim memiliki latar belakang pekerjaan sebagai advokat, tiga orang diantaranya merangkap sebagai dosen. Peringkat kedua adalah pegawai negeri sipil sebanyak enam orang. Selebihnya memiliki beragam profesi seperti pensiunan TNI, hakim, swasta hingga editor.

“Meskipun kebanyakan mereka berprofesi sebagai advokat, namun belum ditemukan prestasi yang menarik. Seperti belum pernah menangani perkara yang menarik perhatian publik,” ujarnya saat konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (04/11/2015).

Menurut Wana, temuan lainnya adalah banyaknya claon hakim yang mengikuti seleksi hanya untuk mencari kerja atau jobseeker. Hal ini bisa dilihat dari adanya calon yang pernah mengikuti beberapa seleksi calon pejabat publik.

Sedangkan dari segi kompetensi, ditemukan sebagian calon yang  berhasil diwawancarai tidak memahami isu korupsi secara baik. Seperti tidak memahami jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001. Selain itu, calon hakim juga tidak menguasai persoalan teknis tentang pidana tambahan berupa uang pengganti atau pidana tambahannya lainnya seperti pencabutan hak politik terdakwa.

“Calon juga tidak bisa menjelaskan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan pencucian uang. Ironisnya, 37 calon yang melamar tidak menguasai berbagai masalah korupsi,” kata Wana.

Sedangkan dari segi independensi, masih didapati calon yang berafiliasi dengan partai politik. Bahkan ada calon yang masih aktif sebagai anggota partai politik. “Sedikitnya ada tujuh calon yang berafiliasi dengan partai politik. Dipastikan ini akan menggangu calon hakim yang nanti terpilih sebagai hakim ad hoc tipikor,” tegas Wana. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan