Ikapi akan Panggil PT Balai Pustaka

Ikapi Pusat segera memanggil direksi penerbit PT Balai Pustaka terkait dugaan korupsi pengadaan buku di empat kabupaten di Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Pusat Robinson Rusdi mengatakan hal itu ketika dihubungi Media, kemarin. Pemanggilan itu ditujukan untuk mendengarkan penjelasan PT Balai Pustaka mengenai keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (18/2), melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terjadinya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan buku pelajaran di empat kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Batang, Sleman, Semarang, dan Kota Semarang, yang melibatkan bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan PT Balai Pustaka.

''Untuk mengambil tindakan, Ikapi harus melihat apakah yang dilakukan oleh PT Balai Pustaka melanggar Anggaran Dasar dan kode etik organisasi. Kalau memang terbukti melanggar, akan ada tindakan administratif yang akan dijatuhkan, kata Robinson.

PT Balai Pustaka merupakan penerbit yang juga tergabung dalam keanggotaan Ikapi. Karenanya, Robinson menilai perlu untuk mendengarkan penjelasan direksi PT Balai Pustaka berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia mengatakan sejak 2003, Ikapi Pusat mendapatkan laporan Ikapi Jawa Tengah tentang adanya praktik penyuapan oleh penerbit tertentu. Kemudian, penerbit itu malah memonopoli pengadaan buku pelajaran di Provinsi Jawa Tengah.

Namun, sejak laporan itu diterima Ikapi Pusat belum ada tindakan nyata yang dilakukan untuk menegaskan terbukti atau tidaknya tindak penyuapan itu.

''Kami tidak melaporkan hal itu, karena tidak memiliki bukti yang konkret dan menilainya sebagai urusan internal penerbit saja. Namun, Ikapi sangat mendukung tindakan ICW yang melaporkan kasus korupsi tersebut ke KPK,'' ujar Robinson.

Meski begitu, pemanggilan direksi PT Balai Pustaka, menurut Robinson, lebih kepada upaya untuk meminta penjelasannya mengenai peredaran buku mereka di empat kabupaten/kota tersebut, padahal telah dinyatakan tidak lulus akreditasi.

''Keterangan yang diminta lebih kepada adanya pengaduan berkaitan dengan beredarnya buku pelajaran sekolah dasar (SD) untuk mata pelajaran matematika, yang mana buku tersebut bukan merupakan salah satu buku yang lulus akreditasi Pusat Perbukuan Depdiknas,'' kata Robinson.

Mewakili Ikapi, Robinson juga menyatakan kesediaannya untuk dipanggil sebagai saksi guna melengkapi informasi yang akan dijadikan sebagai bukti yuridis KPK dalam melakukan penyelidikan.

Kesaksian tersebut termasuk pengaduan yang pernah mereka terima sejak 2003 berkaitan dengan dugaan penyuapan kepada pemerintah daerah (pemda) setempat oleh penerbit tertentu guna mendapatkan kesempatan menjual buku pelajaran terbitan mereka di wilayah tersebut.

Sementara itu, sebelumnya, KPK meminta ICW dan masyarakat yang melaporkan dugaan tersebut untuk melengkapi data dan informasi yang dapat menjadi pendukung dalam proses penyelidikan KPK.

Divisi Monitoring dan pelayanan Umum ICW, Ade Irawan, Jumat (18/2) mengatakan akan melengkapi semua data dan informasi yang diminta oleh KPK melalui berbagai sumber.(Tmi/B-5)

Sumber: Media Indonesia, 21 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan