ICW Bantah Alasan Penolakan Mabes Polri

Selasa (28/12), sidang adjudikasi kedua sengketa informasi pembukaan rekening gendut petinggi Polri digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Jakarta. Dalam sidang kedua, Mabes Polri masih bersikukuh menolak memberikan data-data rekening perwira tinggi yang dinilai mencurigakan.

Pihak Polri yang diwakili Iza Fadri, Dadang Suhendar dan Bambang Wahyu Broto dari Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri beralasan, data rekening perwira itu tak bisa dibuka lantaran terkait dengan hak pribadi para perwira. Alasan kedua, pembukaan data itu dianggap akan mengganggu penegakan hukum. Polri merujuk pada Pasal 17 huruf (a) butir (1) UU Keterbukaan Informasi yang mengatur mengenai informasi yang dikecualikan.

Argumen yang dikemukakan Polri dibantah oleh koordinator divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah. Menurut Febri, Undang-undang KIP memang memuat informasi yang dikecualikan. Namun, rekening milik perwira Polri bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sebab berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat publik. "Alasan Mabes untuk menutup informasi Rekening Gendut itu lemah," ujar Febri.

Febri meminta Polri tidak bersikap resisten dengan prinsip kertebukaan yang diatur dalam undang-undang. Keterbukaan informasi, khususnya soal rekening gendut penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi institusi kepolisian.

Sengketa informasi pembukaan data rekening gendut ini berawal ketika pada 2 Agustus 2010, ICW meminta Mabes Polri membuka informasi mengenai hasil klarifikasi internal terhadap rekening milik 25 perwira Polri. Dari hasil klarifikasi internal, Polri menyatakan 17 rekening perwira masih dalam kondisi wajar.

Mabes Polri menolak memberikan keterangan. Kemudian, pada 21 Oktober 2010, ICW mengirimkan Surat Keberatan atas penolakan permintaan informasi pada Mabes Polri. Sengketa ini kemudian diajukan ke Komisi Informasi Pusat, diawali dengan sidang adjudikasi pertama pada 1 Desember 2010. Sidang ketiga akan digelar pada 18 Januari 2011 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan