ICW akan Laporkan Kepsek SMPN 2 Balaraja ke Mabes Polri [06/08/04]

Diduga korup, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Balaraja Tangerang Ahmad Rifai akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ini terkait laporan dugaan korupsi yang diajukan sejumlah orang tua murid dan guru, kata Ade Irawan selaku manajer divisi pelayanan umum ICW dalam jumpa pers di kantornya jalan Kalibata Timur Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2004).

Dituturkan dia, laporan pertama kali diterima ICW tanggal 2 Agustus 2004 dari orang tua siswa dan guru SMP Negeri 2 Balaraja Tangerang.

Setelah dilakukan investigasi, memang ditemukan beberapa penyimpangan. Antara lain, adanya penggelapan dana yang terlihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

Misalnya pada tahun ajaran 2004/2005, dalam APBS hanya dicantumkan 400 siswa baru. Padahal menurut pengakuan guru, jumlah siswa baru lebih banyak 23 orang. Dengan uang pendaftaran masing- masing siswa Rp 819.000, maka dana yang raib sebesar Rp 18.837.000.

Data lain yang tidak kalah aneh adalah biaya perawatan komputer sebesar Rp 48.000 per siswa. Jika dikalikan dengan total jumlah siswa, maka biaya yang masuk adalah Rp 62 juta. Padahal jumlah komputer yang dirawat hanya sebanyak 24 unit, papar Ade.

SMPN 2 Balaraja Tangerang juga mendapat pendanaan dari pemerintah di luar dana rutin tahun 2002-2004 total sebesar Rp 92 juta. Dana itu akan dipakai untuk melakukan pembangunan satu lokal kelas.

Tapi orang tua siswa tetap dipungut biaya pembangunan untuk dua tahun ajaran dengan jumlah total seluruh siswa Rp 70 juta. Padahal pembangunan satu lokal kelas, dana ideal yang terpakai biasanya Rp 60-65 juta. Sisanya belum dipertanggungjawabkan, jelas Ade.

Menurut dia, kasus serupa sudah sangat sering terjadi. Terutama sejak ada sistem Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang membentuk Komite Sekolah.

Biasanya penyimpangan dan penggelapan terjadi atas kerja sama kepala sekolah dan Komite Sekolah, dengan pembagian pada Dinas Pendidikan. Jadi kami tidak akan heran bila kasus ini dilaporkan ke Dinas Pendidikan, yang dipanggil adalah orang tua siswa dan guru yang melapor, bukannya yang bermasalah, tukas Ade.

Dituturkan dia, kasus serupa terjadi di SMA Negeri 1 Cimahi, SMA Negeri 5 Cimahi, SMP Negeri 250 Cipete, dan SMP Negeri 77 Jakarta Barat. Hasil beberapa kasus tersebut, kepala sekolah hanya dimutasi.

Belum ada yang kena sanksi pidana. Saya berharap dengan melaporkan kasus SMP Negeri 2 Balaraja Tangerang ini ke Mabes Polri, pihak yang bermasalah mendapat sanksi pidana, agar menjadi pelajaran bagi sekolah lain, ujar Ade. (sss)
Reporter: Astrid Felicia Lim

Sumber: detik.com, 6 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan