ICW Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan KIP terkait Transparansi Dana BOS dan BOP di Lima SMP ...

Press Release

ICW mengajukan permohonan eksekusi putusan KIP No. 006/VII/KIP-PS-A/2010 terkait dengan transparansi dokumen SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 lima SMP Negeri Jakarta pada 4 Pengadilan Negeri di Jakarta yakni, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat dan PN Jakarta Utara. Kali ini, ICW diwakili oleh kuasa hukum pengacara David Tobing dkk.

Berdasarkan keputusan KIP, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala sekolah SMP Negeri (SMPN 190 Jakbar, SMPN 95 Jakut, SMPN 84 Jakut, SMPN 67 Jaksel, SMPN 28 Jakpus) berkewajiban untuk memberikan salinan dokumen APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) dan keuangan lain termasuk kuitansi dan SPJ terkait pengelolaan dana BOS dan BOP  tahun 2007, 2008, dan 2009 di sekolah tersebut. Pihak Dinas Pendidikan dan sekolah sampai saat ini (sejak dilakukan pengajuan informasi publik pada 6 Mei 2010) tidak kunjung memberikan informasi yang diminta. Padahal  dengan adanya undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang dikelola oleh badan publik seperti sekolah.

ICW mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan kepada peraturan MA No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang dinyatakan dalam pasal 12 ayat 1 bahwa “Putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi”. Hal ini dilakukan setelah ICW mendapatkan surat keterangan dari KIP bulan Juli 2012 bahwa pihak Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri tersebut tidak melakukan upaya hukum atas putusan tersebut alias inkracht.

Pemprov DKI Tidak Transparan
Sebagaimana diketahui, dokumen APBS, laporan keuangan dan SPJ merupakan dokumen penting dalam pengelolaan keuangan sekolah. Praktek korupsi sekolah ditutupi melalui rekayasa atau manipulasi laporan keuangan tersebut. Bahkan, dari pengalaman ICW, ditemukan banyak SPJ fiktif yang dimiliki oleh sekolah guna menutupi pengeluaran ilegal sekolah

Lingkungan pemerintah propinsi DKI Jakarta ternyata belum mendukung lahirnya transparansi di lingkungan DKI Jakarta, hal ini diperlihatkan dengan adanya SK Gubernur No. 1971 Tahun 2011 tentang Informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam SK Gubernur ini, dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah seperti SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan), tiket, kwitansi, bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak atau SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di lingkungan DKI Jakarta. Akibat dari SK tersebut, banyak sekolah yang mengelak untuk memberikan surat pertanggungjawaban (SPJ) jika masyarakat meminta informasi tersebut.

ICW menuntut melalui permohonan eksekusi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala Sekolah SMP Negeri di Jakarta melaksanakan kewajibannya sesuai dengan putusan KIP dan serius dalam menanggapi setiap informasi publik yang diminta oleh masyarakat. Selain itu ICW juga berharap Pemprov DKI Jakarta dapat merevisi SK Gubernur yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Kontak : David M.L. Tanjung, S.H, MKn, Kuasa Hukum ICW (08129899989), Febri Hendri A.A., Div MPP ICW(082147502175), Siti Juliantari Rachman, MPP ICW (085694002003) Jumono, APPI, (085215327964/02170791221).

Kronologis Permintaan Informasi

No

Tanggal

Keterangan

1.

Desember 2009

ICW menemukan dugaan korupsi dana BOS dan BOP untuk siswa miskin di 5 SMP Induk Jakarta tahun 2007-2009. Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 600 juta.

2.

1 Maret 2010

ICW bersama KAKP (Koalisi Antikorupsi Pendidikan) melaporkan dugaan korupsi pada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Inspektorat Provinsi melalui Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kerugian negara.

3.

Inspektorat Pemprov melalui Gubernur DKI Jakarta mengumumkan hasil pemeriksaan atas 5 Kepsek SMP Induk bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di 5 SMP Induk.

4.

26 November 2010

BPK DKI Jakarta menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dalam pengelolaan dana BOS di 5 SMP Induk.

5.

6 Mei 2010

ICW mengajukan permohonan informasi kepada 5 kepsek di DKI Jakarta: Kepsek SMPN 190 Jakarta Barat, Kepsek SMPN 95 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 84 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 67 Jaksel, Kepsek SMPN 28 Jakpus. Termasuk didalamnya Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah DKI Jakarta. Informasi publik ini untuk memperkuat bukti terjadinya penyelewengan dana BOS dan BOP di lima SMP Induk tersebut.

Terkait informasi:

  1. Salinan dokumen anggaran pendidikan dan belanja sekolah tahun 2007, 2008, dan 2009;
  2. Salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007, 2008, dan 2009

6.

31 Mei 2010

ICW mengajukan keberatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah DKI Jakarta karena tidak ditanggapinya permohonan permintaan informasi oleh 5 kepla sekolah.

7.

6 Juli 2010

ICW mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada komisi informasi pusat dengan registrasi sengketa no: 006/VII/KIP-PS-M/2010 dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga tetap tidak memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan.

8.

6 Agustus 2010 dan 23 Agustus 2010

KIP melakukan mediasi untuk penyelesaian sengketa antara ICW dengan 5 Kepsek SMPN di DKI Jakarta namun tidak menemukan kesepakatan.

9.

13 Oktober 2010

KIP melakukan ajudikasi karena tidak ditemukan kesepakatan dalam mediasi.

10.

15 November 2010

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi, namun tidak mendapatkan titik temu, sehingga dilakukan ajudikasi. Putusan ajudikasi dengan no. 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum dengan amar sebagai berikut:

6.1  “menyatakan bahwa meskipun salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) termasuk kuitansi didalamnya bukan merupakan bagian dari laporan hasil pemeriksaan, surat pertanggungjawaban (SPJ) termasuk kuitansi didalamnya yang terkait dengan pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 pada SMPN 190. SMPN 95 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 67 Jakarta, dan SMPN 28 Jakarta adalah dokumen yang terbuka sejak laporan hasil pemeriksaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, dan 2009 telah disampaikan ke legislatif.”

6.2  “Memerintahkan Termohon (5 SMPN DI JKT) memberikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6,1 kepada pemohon (ICW) dalam jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP dan PERKI SLIP sejak putusan diucapkan.'

11.

26 Januari 2011

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KKAP) melaporkan Taufik Yudike Polda Metro Jaya karena Taufik Yudi dianggap tidak terbuka terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di 5 SMP Negeri.

12.

14 Juni 2011

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMP Negeri Jakarta kepada Ombudsman karena tidak mematuhi keputusan KIP untuk memberikan informasi publik berupa salinan SPJ berikut kuitansinya.

13.

20 Juli 2011

ORI bertemu dengan Taufik Yudi dan 5 Kepsek SMPN, bersepakat bahwa Disdik DKI bersedia memberikan data laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOP dan BOS 5 SMP Negeri tersebut kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Jika Kepala Disdik DKI belum menjalankan juga, maka ORI akan panggil lagi dan juga akan dipanggil Sekretaris Daerah serta pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

14.

10 Agustus 2011

ICW dan Disdik DKI Jakarta serta Kepsek 5 SMPN (Kepsek SMPN 190 Jakarta Barat, Kepsek SMPN 95 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 84 Jakarta Utara, Kepsek SMPN 67 Jaksel, Kepsek SMPN 28 Jakpus) bertemu di KIP sebagai janji Disdik DKI Jakarta saat dipanggil ORI untuk memberikan dokumen yang diminta. Namun ICW menolak berkas salinan dokumen surat pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diberikan lima Sekolah Sebab informasi publik yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.

Berkas yang diminta ICW itu meliputi dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), Surat Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) berikut kuitansi pembelanjaan.

Namun mereka hanya menyerahkan kompilasi pembelian barang-barang BOP dan BOS untuk SMP terbuka. Berkas yang diberikan hanya lima bundel dan tidak dilengkapi dengan berita acara.

15.

1 Desember 2011

Komisi Informasi Pusat menerima salinan surat kuasa dari kepala Disdik DkI Jakarta dan 5 Kepsek SMP Negeri yang pokoknya bertujuan untuk mengajukan keberatan atas putusan KIP tertanggal 15 November 2010, namun tidak ada tindak lanjut dengan mengajukan keberatan ke PTUN.

16.

16 Juli 2012

Berdasarkan surat KIP no 171/KIP/VII/2012 menyatakan bahwa pemohon (5 kepsek SMPN di DKI) tidak melakukan keberatan dengan mengajukan keberatan kepada PTUN Jakarta, sehingga KIP berpendapat putusan ajudikasi KIP no 006/VII/KIP-PS-A/2010 tgl 15 November 2010 sudah berkekuatan hukum tetap.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan