Ical Menolak Dikaitkan dengan Perusahaan yang Diduga Punya Hubungan dengan Gayus

Terkait Dugaan Kongkalikong dengan Gayus Tambunan

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akhirnya angkat bicara soal tudingan Gayus Tambunan. Mantan Menkokesra yang akrab disapa Ical itu menolak dikait-kaitkan dengan sejumlah perusahaan yang diduga punya hubungan khusus dengan Gayus, tersangka kasus mafia pajak.

Ical menegaskan, tiga perusahaan yang disebut-sebut, yakni Bumi Resources, Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin, merupakan perusahaan publik. ''Saya perlu tegaskan, tiga perusahaan itu milik masyarakat luas. Itu yang perlu saya koreksi,'' katanya di sela acara Rakornas Partai Golkar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, kemarin (5/6).

Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut sama halnya dengan beberapa perusahaan lain yang sebagian sahamnya juga dimilikinya. ''Ya sama saja dengan Astra. Saya pegang saham Astra, tapi tidak ada hubungan khusus,'' imbuhnya. Ical menegaskan, kepemilikan sahamnya di sejumlah perusahaan diperoleh dari prosedur umum lewat lantai bursa.

Meski demikian, dia menyadari bahwa nama besar dan posisinya di Partai Golkar membuat sejumlah pihak berusaha mengait-ngaitkan namanya dengan sejumlah kasus. ''Begini prinsipnya, pohon makin tinggi anginnya makin kuat. Kalau tidak mau kena angin, jadi saja rumput,'' tandas ketua Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi itu.

Karena itu, Ical justru mempersilakan polisi mendalami dugaan kongkalikong yang dilakukan Gayus tersebut. ''Silakan saja diperiksa. Kalau itu omongan orang, kan harus dibuktikan,'' kata mertua artis Nia Ramadhani itu.

Sementara itu, polisi kini fokus pada empat perusahaan. Yakni, PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger. Status mereka masih menjadi saksi. Proses banding pajak empat perusahaan itu ditangani Gayus.

Namun, sumber Jawa Pos di lingkungan tim independen menyebutkan, tiga perusahaan, yakni KPC, Arutmin, dan Bumi Resources, tetap akan diselidiki. ''Kami akan memeriksa Alif Kuncoro dulu sebagai saksi,'' ujarya kemarin.

Berdasar keterangan Gayus kepada penyidik sebelumnya, aliran ''dana terima kasih'' dari tiga perusahaan Bakrie Group itu berbeda-beda. Misalnya, Gayus mengaku diberi duit dalam rangka membantu memperlancar proses pemenangan banding PT Bumi Resources, memperlancar pengeluaran surat ketetapan pajak PT KPC yang tertahan, dan membantu membuat surat pemberitahuan pajak pembetulan PT KPC dan PT Arutmin dalam rangka pemutihan. ''Order job itu diperoleh Gayus melalui Alif Kuncoro,'' tuturnya.

Berkas Alif Kuncoro sudah dinyatakan lengkap (P-21). Penahananannya juga sudah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam berkas pemeriksaan, Alif Kuncoro pada September-November 2009, bertempat di show room PT Mabua Motor Indonesia Auto Mall Kawasan Sudirman Central Bisnis Distrik (SCBD) Jakarta Selatan, disangka telah memberikan satu unit moge Harley-Davidson tipe ultra klasik warna hitam No Rangka 5HD1FC408AB614574 No Mesin FC4A614574 Tahun 2010 kepada Kompol Mohamad Arafat Enanie SH selaku penyidik pada Bareskrim Polri.

Pemberian itu bermotif agar Alif Kuncoro dan adiknya, tersangka Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Gayus Halomoan P. Tambunan berdasarkan Sprint Dik No Pol Sprin /70/VII/2009/DIT II Eksus tanggal 27 Juli 2009.

Alif Kuncoro disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang kode etik terbuka di Mabes Polri pada 5 Mei 2010, Kompol Arafat sudah membantah pengakuan Alif. Menurut Arafat, motor Harley itu hanya titipan. Sebab, Alif ketahuan selingkuh dan oleh istrinya tidak boleh menekuni hobi Harley-Davidson lagi.

Siapa yang benar, tentu akan diadu di pengadilan. Yang jelas, keduanya sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan gratifikasi terkait dengan rekayasa kasus Gayus. Nah, dalam upaya pembuktian aliran dana haram untuk Gayus dari tiga perusahaan itu, Alif akan diperiksa ulang. Sebab, peran Alif sangat penting. ''Di mana negoisasi dilakukan, berapa kali bertemu, dan siapa saja yang melakukan deal. Itu nanti dikorek dari Alif,'' katanya.

Walaupun Alif sudah dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dari sisi prosedur itu tidak menjadi masalah. Yang diperlukan penyidik hanyalah izin dari kejaksaan. ''Sebelum memanggil tiga perusahaan itu, Alif harus diperiksa dulu. Sebab, kalau hanya omongan Gayus, itu tidak bisa dijadikan dasar pembuktian,'' katanya.

Selain Alif, penyidik bakal memeriksa ulang Haposan Hutagalung. Mantan pengacara Gayus itu juga diduga mengetahui seluk beluk dan asal usul uang haram Gayus. ''Kalau dari pengakuan Gayus, uang diatur oleh Haposan. Baik uang masuk maupun uang keluar,'' ujar sumber itu.

Hingga kini, berkas Haposan belum dinyatakan lengkap. Kejagung mengembalikan berkas itu untuk disempurnakan penyidik Bareskrim. ''Tim juga menelusuri secara detail cara-cara Gayus menimbun uangnya,'' katanya.

Setidaknya ada lima modus yang dilakukan Gayus (grafis, Red). ''Yang paling banyak dilakukan adalah saat proses banding keberatan wajib pajak. Di antara 149 perusahaan, 40 yang ditangani Gayus dan menang,'' katanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang Jumat lalu (4/6) menjelaskan, penyelidikan terhadap perusahaan penyuap Gayus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Tim bergerak berdasar dokumen dan bukti milik penyidik yang diperoleh dari berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menyelidiki secara total perusahaan yang menyuap Gayus. Sebab, uang Gayus sudah diakui berasal dari tindak kejahatan pajak. ''Penyuap harus dipidana. Tidak boleh disepelekan begitu saja,'' ujar anggota Kompolnas Rony Lihawa.

Apalagi, daftar perusahaan yang berhubungan dengan Gayus sudah ditangan penyidik. ''Sekarang tinggal di-cross-check antara omongan Gayus dan pengakuan perusahaan itu. Tentu ditambah lagi dengan bukti-bukti yang lain,'' katanya.

Jika nanti satu atau lebih perusahaan nyata-nyata terlibat, Kompolnas mendesak Polri agar berlaku sama rata. ''Jangan ada yang diistimewakan. Hukum bicara sama, keadilan. Kami akan membantu mengawasi prosesnya,'' katanya. (dyn/rdl/iro)
Sumber: Jawa Pos, 7 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan