IAI dan KPU Saling Bantah Soal KAP [22/07/04]

Komisi Pemilihan Umum dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) saling berbantah soal pemberian rekomendasi auditor dana kampanye pemilihan presiden putaran pertama. KPU beranggapan IAI merekomendasikan 18 kantor akuntan publik anggotanya. Sebaliknya, IAI mengaku tidak pernah memberi rekomendasi.

KPU, menurut pihak IAI, hanya meminta daftar hadir acara sosialisasi tata cara audit dana kampanye beberapa waktu lalu. Itu pun lewat telepon. Ya, lalu saya berikan saja, kata Ketua IAI Kantor Akuntan Publik Tia Adityasih di Jakarta kemarin.

Proses penunjukan lima akuntan publik, kata Tia, sepenuhnya dilakukan oleh KPU tanpa melibatkan IAI. Organisasi profesi akuntan ini tidak memiliki kewenangan dalam penunjukan ini. Dalam MoU antara IAI dan KPU, kewajiban kami hanya membuat standar audit. Kami kemudian berinisiatif membuat panduan audit untuk melindungi anggota kami ketika mengaudit, katanya. Soal penunjukan, menurut dia, tidak terkait organisasinya.

Bahkan, kata Tia, KPU tidak pernah meminta pertimbangan penunjukan pengaudit itu kepada IAI. Jadi, soal alasan penunjukan lima akuntan itu saya tidak tahu, katanya. Dia sendiri menolak mengomentari lima auditor dana kampanye calon presiden. Meski diakuinya kelima akuntan publik itu benar anggota IAI. Hanya saja, Track record KAP bersangkutan saya tidak bisa memberikan--tidak etis, katanya.

Secara terpisah, Ketua IAI Sektor Publik Syafri Adnan Baharuddin mengatakan bahwa IAI tidak memiliki andil dalam penunjukan para akuntan itu. Kami hanya memberikan referensi ke KPU, katanya.

Referensi IAI itu, kata Syafri, berbentuk informasi daftar kantor akuntan publik yang sudah mendapat izin praktek dan yang pernah mengikuti tutorial asistensi panduan audit. Keputusan akhir sepenuhnya dilakukan KPU, katanya. Ia menyayangkan sikap KPU yang tidak pernah meminta konfirmasi IAI dalam pengambilan keputusan penunjukan akuntan itu. Padahal, seharusnya KPU meminta pertimbangan kepada IAI yang lebih tahu keadaan anggotanya. Sampai keputusan akhir, mereka tidak pernah melakukannya, ujarnya.

Berbeda dengan pernyataan kedua petinggi IAI itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengaku bahwa pihaknya telah meminta rekomendasi soal kantor akuntan publik kepada IAI. Menurut dia, KPU telah melayangkan surat meminta daftar anggota IAI yang bisa mengaudit dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ramlan mengaku tidak tahu pasti kapan surat itu dikirim oleh sekretariat KPU. Hanya, menurut dia, Kedelapan belas akuntan itu, semuanya rekomendasi dari IAI.

Kasus saling tunjuk ini bermula ketika KPU memperoleh daftar 18 calon auditor dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Setelah dipilah berdasarkan kriteria tertentu, sembilan dari 18 calon auditor masuk dalam kandidat auditor terkuat. Kemudian, KPU memutuskan lima kantor akuntan publik pengaudit dana kampanye melalui proses scoring. Belakangan, ada tudingan, dari lima akuntan publik itu ada yang bermasalah. Sampai kemarin, tidak ada anggota Kelompok Kerja Audit Dana Kampanye yang bisa menjelaskan penunjukan ini. purwanto/suryani ika sari

Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan