Hukuman Gayus Diperberat

Naik banding, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan divonis lebih berat. Dari sebelumnya tujuh tahun pada pengadilan tingkat pertama, hukuman Gayus menjadi 10 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Gayus terbukti melakukan empat perbuatan korupsi dan menimbulkan efek buruk bagi wajib pajak.

“Putusan sudah dijatuhkan pada 29 April lalu.Putusannya menguatkan hal yang terbukti di tingkat PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Ada yang diperbaiki tentang pidananya atau hukumannya dari 7 tahun menjadi 10 tahun,” kata juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari saat dihubungi wartawan kemarin. Vonis yang dibacakan secara bergantian oleh HJ Rosdarmani selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Hartanto, AS Adi Al-Ma’ruf, Sudiro,dan Abdurrahman Hassa itu menjelaskan penolakan banding Gayus Tambunan karena dianggap tidak ada hal baru yang dapat membatalkan putusan majelis hakim PN Jaksel.

Sebelumnya,majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada Gayus Tambunan. Pegawai Direktorat Pajak Golongan III A tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sobari menjelaskan, pertimbangan majelis hakim banding memperberat hukuman Gayus karena ada dua hal yang sangat krusial.Pertama,empat perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan, yaitu terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Selanjutnya,Gayus terbukti menyuap penyidik Bareskrim Polri sekitar USD760.000 melalui Haposan Hutagalung selama proses penyidikan tahun 2009.Gayus terbukti memberikan janji uang sebesar USD40.000 kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara di PN Tangerang. Terakhir, Gayus terbukti memberikan keterangan palsu mengenai asal-usul hartanya senilai Rp28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.“Menurut pendapat majelis, ini menjadi perbuatan yang memberatkan,” kata dia. Hal kedua,menurut Sobari, tindakan terdakwa Gayus Tambunan dapat menimbulkan efek buruk bagi wajib pajak sehingga para wajib pajak itu akan enggan untuk membayar pajak.

Kalau itu terjadi tentunya akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara. “Ini pertimbangan yang memberatkan Gayus,”terangnya. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel M Yusuf menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat putusan Gayus Tambunan. Saat ini Gayus harus menjalani hukuman 10 tahun penjara. Namun, pihaknya belum bisa mengomentari putusan itu karena belum menerima salinan putusan atas perkara tersebut. “Kalau (hukumannya) lebih berat,ya lebih bagus,”ujar M Yusuf saat dihubungi wartawan kemarin. Menurut Yusuf, putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan pidana penjara lebih berat bagi Gayus tersebut memiliki arti bahwa dakwaan yang disangkakan jaksa memang terbukti.

Putusan banding Gayus tersebut dijatuhkan pada 29 April 2011 lalu bernomor putusan 06/PID/TPK/2011/PT DKI dengan amar putusan men-jatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain harus meringkuk lebih lama di penjara, Gayus juga harus membayar denda Rp550 juta. Jika denda tidak dibayar,sebagai gantinya Gayus harus mendekam di penjara selama 4 bulan. Kuasa hukum Gayus Tambunan, Dion Pongkor mengaku keberatan terhadap putusan PT DKI atas banding atas kliennya.Menurutnya,hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu terlalu tinggi.

“Saya kira jumlah itu (10 tahun) terlalu tinggi,”kata Dion Pongkor saat dihubungi watawan, kemarin. m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 4 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan