Hikmahanto, Jimly, dan Saldi Diusulkan

Sudah 200 Orang Mendaftar Jadi Ketua KPK

Forum Rektor akan mengirimkan lima nama untuk diusulkan menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kelima nama yang dimaksud adalah Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Saldi Isra, Hikmahanto Djuwana, dan Busyro Muqoddas.

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid, yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (8/6), mengungkapkan, kelima nama tersebut dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, keahlian, serta rekam jejak yang memadai untuk memimpin KPK. Kelimanya juga memiliki keberanian untuk mengambil keputusan serta mampu menghadapi berbagai kelompok kepentingan.

”Akseptabilitas secara politik kelihatannya juga sangat memungkinkan untuk semuanya,” kata Edy Suandi.

Menurut dia, Forum Rektor sudah menanyakan kesediaan kelima calon itu. ”Jawabannya beragam, ada yang menolak. Ada yang mengaku akan istikharah dulu. Tetapi, ini adalah dukungan moral dari kami untuk calon-calon tersebut. Kami berikan stimulus, suntikan keberanian, agar nantinya bisa dipertimbangkan dengan sangat,” ujarnya.

Forum Rektor, lanjutnya, akan mengirimkan dukungannya itu kepada Panitia Seleksi KPK dalam waktu dekat.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban yang jelas. Ia hanya tertawa.

Demikian pula dengan Busyro Muqoddas yang saat ini menjadi Ketua Komisi Yudisial. Pekan lalu ia pun hanya tersenyum ketika ditanya mengenai hal yang sama. Pada prinsipnya, kata Busyro, kalau ada calon lain yang lebih bagus dan lebih layak, ia akan mempersilakan calon tersebut untuk menjadi pimpinan KPK atau bahkan pimpinan KY. Ia bersedia minggir untuk itu.

Pendaftaran
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Pimpinan KPK, di Magelang, Jawa Tengah, kemarin, mengatakan, pendaftar dalam seleksi pimpinan KPK saat ini sudah mencapai 200 orang. Sekitar 85 orang di antaranya telah melengkapi berkas pendaftaran.

Patrialis mengatakan, ia sudah mengirimkan surat kepada Forum Rektor, kejaksaan, dan kepolisian agar meminta kepada lembaga-lembaga tersebut untuk segera mengirimkan putra-putri terbaiknya ikut serta dalam seleksi pimpinan KPK.

”Dengan diikuti oleh putra- putri terbaik bangsa, seleksi pimpinan KPK ini nantinya akan menghasilkan sosok yang benar- benar berkualitas,” ujar Patrialis.

Terkait dengan persyaratan dalam seleksi pimpinan KPK, Patrialis mempersilakan siapa pun, termasuk pengacara OC Kaligis dan Farhat Abbas, untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang KPK yang mensyaratkan batasan usia untuk pimpinan KPK.

”Pada intinya, sebelum ada keputusan apa-apa dari Mahkamah Konstitusi terhadap pengajuan uji materi tersebut, kami akan tetap berpedoman pada undang- undang yang sudah ada,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas dan OC Kaligis mengajukan uji materi atas ketentuan batasan usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (egi/ana/nwo)
Sumber: Kompas, 9 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan