Hakim Tipikor Belum Digaji; KPK Akan Berkoordinasi dengan MA

"Biaya operasional persidangan juga ditutup dulu dari hasil utang.”

Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan belum turunnya gaji para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Padahal mereka sudah bekerja sejak Januari hingga Maret. Untuk itu, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., komisi antikorupsi akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar permasalahannya diketahui dan segera terpecahkan.

"Kami menyesalkan hal itu. Ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata Johan di gedung KPK kemarin. Ia menegaskan, hakim pengadilan tindak pidana korupsi merupakan garda terdepan dan benteng dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, posisi mereka harus kuat, termasuk dalam urusan finansial. “Kalau tidak digaji, mau bagaimana?” katanya.

Pengadilan Tipikor Semarang berdiri pada Januari lalu. Meski sudah menggelar persidangan selama hampir tiga bulan, para hakim dari jalur ad hoc di sana belum menerima gaji dan tunjangan. Akibatnya, mereka harus hidup pas-pasan. Bahkan, untuk menyambung hidup, mereka terpaksa berutang ke koperasi.

“Utang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Sininta Yuliansih Sibarani, salah satu hakim tipikor dari jalur ad hoc, setelah menyidangkan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. Bahkan, ia mengaku juga berutang untuk biaya operasional persidangan.Misalnya untuk membayar fotokopi berkas persidangan. “Uang operasional yang dijanjikan pemerintah hingga kini juga belum cair,”katanya.

Sininta mengaku, dari beberapa tunjangan yang menjadi haknya, yang sudah cair baru tunjangan sewa rumah sebesar Rp 15 juta per tahun. Uang itu ia pakai untuk menyewa sebuah rumah yang ada di dekat kantor pengadilan.

Sugeng Hiyanto, salah satu hakim tipikor yang berasal dari jalur karier, mengaku masih beruntung. Sebab, sebagai hakim yang sudah bekerja di pengadilan sebelum diangkat menjadi hakim tipikor, ia masih mendapatkan gaji yang menjadi haknya. “Gaji pokoknya sudah saya terima terus, namun tunjangan-tunjangan sebagai hakim tipikor yang belum cair," katanya.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Soedarmadji menyatakan lembaganya sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan gaji dan tunjangan para hakim tipikor Semarang yang belum turun itu. "Kami sudah datang ke Mahkamah Agung, tapi hingga kini pencairan gaji dan tunjangan para hakim itu belum juga bisa direalisasi," katanya.

Saat dimintai konfirmasi, Rum Nessa, Sekretaris MA, menyatakan pada akhir Februari lalu Mahkamah telah menyurati Kementerian Keuangan tentang revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang berisi hitungan baru atas gaji dan tunjangan hakim tipikor. “Kami tidak dapat tembusan persetujuan DIPA itu dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Biasanya, menurut Rum, tembusan itu langsung dikirim ke pengadilan. Dari Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan dilakukan lewat Kantor Perbendaharaan Negara. “Mungkin masih dalam proses,” kata dia. Yang jelas, ia menegaskan, gaji dan tunjangan hakim yang tertunggak akan dirapel. “Mereka kan pengadilan baru, wajar kalau ada keterlambatan karena harus revisi DIPA,” kata Rum. CORNILA DESYANA | ROFIUDDIN | DWI WIYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 24 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan