Hakim Tidak Dipaksa Sumbang Masjid

Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan tidak memaksa hakim dan pegawainya menyumbang masjid MA. "Bukan dipaksakan, (tapi) diimbau. Kalau mau, silakan membayar. Kalau tidak, ya, tidak usah," kata Harifin seusai rapat konsultasi dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MA kemarin.

Selasa lalu (13 April) lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam surat permintaan sumbangan pembangunan masjid Mahkamah Agung yang ditujukan bagi seluruh pegawai peradilan. Pasalnya, meski sumbangan bersifat sukarela, nilainya malah ditentukan.

"Infak yang ditentukan nilainya menimbulkan kesan sebagai upaya pemerasan secara halus," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa lalu.

Dalam surat tertanggal 29 Januari 2010 yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa itu, tercantum biaya pembangunan masjid yang nilainya Rp 12,5 miliar. Namun jumlah yang terkumpul baru Rp 4,83 miliar. Jumlah sumbangan yang ditentukan bagi tiap jajaran berbeda. Antara lain, pimpinan MA dimintai sumbangan Rp 5,5 juta, hakim agung Rp 5 juta, dan ketua pengadilan tinggi Rp 4 juta. BUNGA MANGGIASIH
Sumber: Koran Tempo, 16 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan