Hakim Kasus Gayus Terkesan Menutupi Putusan

Komisi Yudisial memeriksa Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin. Pemeriksaan oleh lembaga pengawas hakim tersebut berkaitan dengan vonis bebas untuk Gayus Halomoan Tambunan, pegawai golongan III-A Direktorat Jenderal Pajak.

Anggota Komisi Yudisial, Zainal Arifin, mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut Muhtadi terkesan menutupi proses pengambilan putusan sehingga menghasilkan vonis bebas tersebut. ”Ada yang masih ditutup-tutupi,” kata Zainal saat dihubungi kemarin. Muhtadi, menurut Zainal, tampaknya belum berterus-terang dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu.

Nama Gayus jadi perbincangan setelah terungkapnya kasus makelar pajak senilai Rp 25 miliar. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Gayus. Ketua majelis hakim Muhtadi menyatakan Gayus tidak terbukti dalam dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan pasal penggelapan. Jaksa penuntut umum sendiri menuntut Gayus dengan hukuman percobaan.

Zainal menilai, Muhtadi masih menutupi beberapa pertanyaan dari komisioner Komisi Yudisial perihal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas vonis bebas itu.

Kendati demikian, Zainal menolak menjelaskan lebih detail hasil pemeriksaan. Sebab, Komisi Yudisial masih harus memeriksa dua anggota majelis hakim yang juga ikut membuat vonis bebas. ”Kesimpulan bersalah atau tidak masih harus menunggu pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus Gayus bak efek domino. Selain hakim, jaksa kasus Gayus juga diperiksa oleh tim pengawas inspektorat Kejaksaan Agung. Jaksa yang diperiksa di antaranya Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri selaku jaksa peneliti kasus Gayus di Pengadilan Tinggi Tangerang. Selain itu, jaksa penuntut umum Nasran Aziz.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan hingga kemarin, belum ditemukan tindak pidana. ”Yang baru ditemukan adalah ketidakcermatan dalam proses penanganan perkara,” ujar Didiek di kantornya.

Didiek juga mengatakan, Kejaksaan masih menunggu data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal aliran dana yang disinyalir masuk ke jaksa. "PPATK belum memberikan jawaban secara tertulis atas permintaan dari tim Kejaksaan." BUNGA MANGGIASIH | GILANG MUSTIKA RAMDANI
 
sumber: Koran Tempo, 16 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan