Hak Oportunitas Jaksa Agung Masih Wacana

Sampai saat ini, rencana Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk menggunakan hak oportunitasnya, dengan melindungi orang yang memberikan informasi kepada kejaksaan dalam perkara korupsi kemudian mengesampingkan perkaranya, masih sebatas wacana. Penerapan dan penggunaannya baru akan dibahas lebih mendalam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo menyampaikan hal itu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/8). Penggunaan asas oportunitas tidak bisa seenaknya. Tidak mudah itu, kata Soehandojo.

Menurut Soehandojo, sepanjang pengalaman dan pengamatannya selama 10 tahun terakhir, belum ada Jaksa Agung yang menggunakan asas oportunitasnya itu. Ada syarat, yaitu untuk kepentingan umum, ujarnya.

Menurut dia, agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam pengesampingan perkara, harus minta saran dari badan-badan kekuasaan negara, antara lain Mahkamah Agung. Sejauh ini, yang mau dikesampingkan belum ada, kata Soehandojo. (IDR)

Sumber: Kompas, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan