Hak Angket DPR Tidak Sah

Antikorupsi.org, Jakarta, 3 Mei 2017 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekali lagi berusaha melumpuhkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 28 April 2017, DPR RI melakukan sidang paripurna yang salah satu pembahasannya adalah hak angket DPR RI terhadap KPK. Wacana hak angket ini sudah bergulir sejak salah satu anggotanya, Miryam S. Haryani, diperiksa KPK sebagai saksi perkara kasus KTP elektronik (KTP-el). 
 
Menurut Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), hak angket DPR terhadap KPK ini tidak dapat dilakukan dan tidak sah. Alasan Donal Fariz ada tiga yakni pertama, mekanisme angket yang diatur dalam pasal 199 ayat tiga (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR/DPRD, dan DPD (disingkat MD3) menyatakan bahwa hak angket dapat disebut sah jika dalam rapat paripurna, keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPR yang hadir. Sedangkan dalam keputusan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting hak angket DPR RI terhadap KPK.
 
Kedua, tindakan Fahri Hamzah adalah tindakan ilegal dan sewenang-wenang (abuse of power). Tindakan Fahri Hamzah sebagai pimpinan sidang paripurna yang memutuskan sepihak hak angket terhadap KPK tanpa adanya persetujuan ½ (satu per dua) anggota DPR yang hadir, adalah tindakan yang sewenang-wenang dan ilegal. Tindakan ini merendahkan hak masing-masing anggota DPR yang memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Kewenangan pengambilan keputusan ini adalah keputusan anggota, bukan hanya hak pimpinan sidang paripurna.
 
Ketiga, hak angket DPR atas KPK ini tidak dapat dilakukan. Hal ini karena prosedur formal yang tidak terpenuhi sehingga hak angket DPR atas KPK cacat hukum dan tidak dapat dilanjutkan. KPK pun tidak perlu memenuhi permintaan untuk datang jika diundang DPR dalam forum yang ilegal dan cacat hukum ini. (Dewi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan