Hadiah Koruptor: Vonis Korupsi Ringan, Pemerintah Tambah Beri Remisi

Hadiah Koruptor: Vonis Korupsi Ringan, Pemerintah Tambah Beri Remisi

Tren vonis korupsi masih didominasi oleh vonis ringan yang rata-rata 2 tahun 8 bulan pada semester II 2014. Kemudahan koruptor untuk menghirup udara bebas didukung oleh rencana pemberian remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly. Melalui Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012, menurutnya tahanan korupsi juga memiliki hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar Ifmaini Idris, mengatakan dari data tren vonis korupsi yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 191 perkara dengan 219 terdakwa dengan rata-rata hukuman 2 tahun 8 bulan, 79 terdakwa diantaranya menjalani hukuman ringan (<1-4 tahun) selama 1-1,5 tahun. Terdakwa vonis ringan (<4-10 tahun) sebanyak 16 terdakwa dan vonis berat (di atas 10 tahun) hanya diberikan kepada 2 terdakwa.

"Terpidana korupsi yang mendapat hukuman relatif tinggi adalah Chris Sridana, terdakwa yang dijatuhkan vonis 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Denpasar karena tersangkut kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai 2008-2011. Selain itu, Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dalam kasus korupsi pembangunan sarana olahraga PON diputus selama 14 tahun," kata Arad dalam konferensi pers di Kantor ICW, Senin (16/3/2015).

Sementara itu, anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Lalola Easter, mengatakan melihat tren vonis korupsi 2013 dan 2014 didominasi oleh pemberian hukuman ringan oleh pengadilan. Hal ini diperparah dengan rencana Menkum HAM yang akan memberikan remisi yang menandakan tidak ada pengetatan hukuman bagi terpidana korupsi.

Jika diperhatikan, selama ini putusan kepada para pidana korupsi rata-rata hanya 2 tahun 8 bulan. Jika remisi diberikan maka masa hukuman dipastikan akan semakin berkurang dan tidak ada efek jera yang diterima para koruptor. "Mereka bisa bebas dan cepat lepas, sedangkan Indonesia sedang darurat korupsi. Dimana keberpihakan pemerintah terhadap kasus korupsi saat ini?" tegas Lola.

Pada tahun 2014, remisi paling ekstrim diberikan kepada Gayus Tambunan yang dikenal sebagai mafia pajak dan merugikan negara sangat besar. Gayus menerima remisi sebanyak dua kali saat Hari Raya Idul Fitri dan hari Kemerdekaan. "Sekalipun remisinya hanya 3 bulan, tetapi jika diberikan selama 10 tahun, berapa pengurangan hukuman yang diterima?," keluhnya.

Sesuai PP No. 99 Tahun 2012, Lola menilai bahwa pengaturan syarat penerima remisi telah diatur cukup baik. Oleh sebab itu, jika remisi diberikan kepada semua terpidana korupsi, termasuk whistle blower dan justice collaborator, malah dapat membuat mereka takut untuk melaporkan sebuah kasus, dan itu tidak boleh terjadi. "Apakah setiap kasus pidana korupsi terdapat mereka (whistle blower dan justice collaborator)? Kan tidak! Maka patut diperhatikan, kecenderungan kasus pidana korupsi lebih banyak diakomodasi oleh semua koruptor," kata Lola.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan